Pengertian syarat dan pembagian syarat dalam ushul fiqih

Pengertian Syarat

Syarat yaitu sesuatu keadaan yang karenanya baru ada hukum dan dengan ketiadaannya maka tidak akan ada hukum. Menurut Imam As-Saukany dalam kitabnya Irsadul fuhul yang dikutip oleh Ja’far Amir sebagai berikut:

“Syarat ialah sesuatu sifat yang apabila sesuatu ini tidak ada mengakibatkan tidak adanya hukum”. Contoh:

  1.  “Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kamu apabila berhadat hingga ia berwudhu”. (HR. Bukhary).
  2. Haul (genap satu tahun) adalah syarat wajibnya zakat harta perniagaan, dan jika tidak ada haul maka tidak ada kewajiban zakat.
  3. Jika sudah kawin lalu salah seorang diantara keduanya ada yang zina maka datanglah hukum rajam. Jadi zina ini adalah syarat adanya hokum rajam.

Syarat itu pada garis besar dibagi kepada dua bagian yaitu:

  1. Syarat hakiky (Syar’i) yaitu sesuatu pekerjaan yang diperintahkan sebelum mengerjakan yang lain ini tidak diterima sebelum mengerjakan yang pertama. Seperti kawin. Sebelum melaksanakan kawin syaratnya harus ada saksi dan wali dulu.Syarat ini ada yang termasuk ke dalam hukum taklify seperti menutup aurat jika hendak shalat. Untuk menutup aurat ini adalah diperintahkan syara’ untuk menghasilkannya. Ada pula yang termasuk ke dalam hukum Wadh’i, seperti wajibnya zakat karena adanya genap satu tahun. Di sini tidak dilarang atau disuruh untuk menghasilkan harta tersebut

    Baca selengkapnya

Pembagian sebab dan pengertian dalam ushul fiqih

Pengertian Sebab

Sebab yaitu sesuatu yang dijadikan pokok yang karenanya menjadikan sesuatu hukum yang lain dengan tidak adanya sesuatu itu menjadi hilangnya hukum yang lain.

Contoh

Artinya:

“Barang siapa yang melihat bulan hendaklah ia berpuasa” (al-Baqarah 183).

Sebab melihat bulan maka wajib melaksanakan puasa.

Artinya:

“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangannya” (Al-Maidah 183).

Dalam firman di atas, mengapa ia dipotong tangannya? Sebab ia mencuri.

Baca selengkapnya

Pembagian sunnat dan pengertiannya dalam ushul fiqih

PEMBAGIAN SUNNAT DAN PENGERTIAN 

Sunnat, yaitu sesuatu apabila dikerjakan dapat pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapat pahala dan juga tidak akan menjadi dosa atau tidak akan disiksa.

PEMBAGIAN SUNNAT

Sunnat itu dibagi enam, yaitu:

Baca selengkapnya

Pembagian wajib dilihat dari ukuran pelaksanaan

PEMBAGIAN WAJIB DILIHAT DARI UKURAN PELAKSANAAN

Jika dilihat dari ukuran melaksanakannya, maka wajib inipun dibagi dua, yaitu:

  1. Wajib muhadad, yaitu kewajiban yang telah ditentukan jumlahnya, dan kewajiban itu akan tetap menjadi tanggungan selama belum dikerjakan, seperti sholat fardlu yang lima waktu.

    Baca selengkapnya

Pembagian wajib dilihat dari batas waktu pelaksanaan

PEMBAGIAN WAJIB DILIHAT DARI BATAS WAKTU PELAKSANAAN. Ada dua macam wajib jika dilihat dari batas waktu melaksanakannya, yaitu: 1)    Wajib mudloyyak (mi’yar) artinya disempitkan, yaitu batas waktu untuk melaksanakan kewajiban sama banyaknya dengan waktu yang dibutuhkaan, seperti berpuasa di bulan romadlon, banyaknya kewajiban telah ditentukan waktunya yaitu satu  bulan yang masing-masing mulai dari terbit fajar … Baca selengkapnya

Pembagian wajib dalam ushul fiqih

PEMBAGIAN WAJIB DAN PENGERTIANNYA Wajib adalah suatu perbuatan yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa. Wajib jika dilihat dari kekuatan perbuatannya itu ada dua, yaitu:  Wajib muayyan, yaitu perbuatan yang telah ditentukan jenisnya, seperti membaca fatihah dalam sholat. Wajib Mukhayyar, yaitu kewajiban yang dalam melaksanakannya boleh memilih dan menentukan sendiri dari … Baca selengkapnya

Macam-macam hukum syar’i dan pengertiannya

MACAM-MACAM HUKUM SYAR’I DAN PENGERTIANNYA

Macam-macam hukum syar’i

  1. 1.    Hukum taklify

Hukum taklifi adalah khitab (perintah) allah atau sabda Nabi saw. Bagi orang mukallaf yang didalamnya mengandung tuntutan, baik suruhan, larangan atau kebolehan yang semuanya didasarkan kepada kemampuan mukallaf (hukum yang mengandung taklif, yang mengandung beban terhadap mukallaf).

Contoh:

  • Yang mengandung tuntutan atau ijab seperti melaksanakan sholat wajib lima waktu atau puasa sebagaimana dalam al-quran s. al-baqoroh ayat 34 and 183
  • Yang mengandung larangan atau tahrim, seperti haramnya memakan bangkai atau babi
  •  Dan lain-lain

 

Baca selengkapnya

Pengertian mahkum alaihi

MAHKUM ALAIH Yang dimaksud dengan Mahkum Alaih yaitu orang-orang Mukallaf yang dibebani atau yang dikenai hukum. Perlu diketahui bahwa orang-orang yang dikenai hukum itu adalah orang-orang muslim yang sudah dewasa, berakal, serta sanggup memahami perintah tersebut dan juga mempunyai kemampuan menerima beban. Oleh karena itu, orang gila  dan anak-anak yang belum dewasa tidak dibebani suatu … Baca selengkapnya

Pengertian Syah dan Batal

Pengertian Syah dan Batal

Syah, menurut bahasa “benar/betul” sedangkan menurut istilah, yaitu terwujudnya suatu perbuatan yang mengandung akibat bebasnya tanggung jawab di dunia dan terwujudnya pahala di akhirat sebagai pengaruh dari amal itu sendiri.

Menurut ulama fiqih Syah adalah “pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan, apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka pekerjaan itu tidak syah”.

Contoh :

Shalat yang tidak menghadap kiblat atau ketika dalam shalat tidak membaca fatihah, maka shalat tersebut tidak sah, sebab tidak memenuhi salah satu syarat atau rukun shalat.

Sedangkan perkataan Bathal menurut bahasa, adalah “gagal, tidak berguna atau tidak berlaku” menurut istilah yaitu “tidak terwujudnya suatu perbuatan (faidah secara syara) hingga berakibat tidak bebasnya tanggung jawab serta tidak dapat menggunakan qadha dan tidak pula terwujudnya pahala  di akherat bagi yang mengamalkannya”.

Baca selengkapnya

Pembagian wajib dilihat dari segi orang yang melaksanakannya

Pembagian wajib jika dilihat dari orang yang melaksanakannya yaitu dibagi dua juga, yaitu:

  1. Wajib ‘ain, yaitu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap pribadi mukallaf dengan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti sholat fardlu yang lima waktu.
  2. Wajib kifayah, kewjiban yang harus dilaksanakan oleh sebagian orang, dan kewajiban itu menjadi terpenuhijika telah dilaksanakan oleh sebagian.

    Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page