Orang Yang Berhak Menjadi Peserta Ijma ada 8

Orang Yang Berhak Menjadi Peserta Ijma

Dari hadist “Ummatku tidak bersepakat kepada kesesatan. “ (H.R. Abu Dawud dan Turmudzi) dapat dipahami bahwa keyakinan Rasulullah terhadap umatnya dalam menentukan sesuatu hukum adalah demi kemaslahatan bukan untuk kesesatan, maka orang-orang yang berhak menjadi peserta ijma bukanlah setiap orang tetapi mereka yang memenuhi syarat sebagai mujtahid, yaitu:

  1. Orang yang mengetahui dengan baik bahasa Arab dengan segala seluk beluknya.
  2. Orang yang mengetahui dengan baik isi Al-Qur’an.
  3. Orang yang mengetahui dengan baik Sunnah Rasul yang berhubungan dengan hukum.
  4. Orang yang mengetahui ushul Fiqih da qawaidul fidhiyah kulliah.
  5. Orang yang mengetahui masalah-masalah yang telah diijma’i ulama.

    Baca selengkapnya

Dilalah hukum ijma terhadap hukum

Adapun dilalah hukum ijma terhadap hukum ada dua macam,

  1. Ijma Qath’i Dilalah. Yaitu hukum yang dihasilkan dari ijma ini sifatnya Qath’i. Ijma ini jelas menunjukkan kepada hukum dan tidak boleh ditetapkan hukum yang berbeda dengan ijma itu dan ulama mujtahid tidak boleh berijtihad lagi.
  2. Ijma Dhanny Dilalah terhadap hukum, yaitu ijma suquty dan ijma ini karena didasarkan kepada didasarkan kepada berat sangka (Dhan) maka setiap mujtahid berhak mengeluarka pendapat yang berbeda dengan hasil ijma suquty itu.

Selain Dilalah di atas, juga sebagaimana yang disabdakan Rasul:

“Ummatku tidak bersepakat kepada kesesatan. “ (H.R. Abu Dawud dan Turmudzi).

Baca selengkapnya

Macam-macam Ijma’ dan hukumnya menurut ulama

Macam-macam Ijma

Jika ditinjau dari segi masanya dapat dilihat macam-macam ijma’, yaitu:

  1. Ijma Shahabat. Yang dimaksud ialah jaman khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali. Ijma mereka ini dapat dijadikan hujjah dengan didasarkan kepada sabda Nabi saw.:“Berpeganglah kamu sekalian kepada cara-caraku dan cara-cara khulafaur Rasyidin” (H.R. Abu Dawud). Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad menurut nukila Ibnu Hazm. Imam Ahmad adalah seorang yang mengakui hujjah Ijma bila betul nyata ujudnya dan yang nyata ini hanya pada masa shahabat.
  2. Ijma Abu Bakar. Mengenai terjadinya Ijma’di masa abu bakar dapat diikuti riwayat Al-Baghawi dan Ma’mar bin Mihram mengatakan: “Abu Bakar apabila mendapat sesuatu perkara untuk diputuskan, mencari dasar pada Al-Qur’an. Apabila terdapat dalam Qur’an untuk menyelesaikan masalah itu maka penyelesaiannya berdasarkan Al-Qur’an. Apabila tidak mendapatinya maka ia mencarinya pada Sunnah dan dihukum dengan Sunnah, dan bila ia mendapat kesukaran dalam mendapatkan informasi pada Sunnah, maka ia bertanya pada para shahabat kalau-kalau ada di antara para shahabat yang mengetahui bahwa Nabi pernah memutuskan masalah seperti itu. Bila tidak didapati, ia kumpulkan para sahabat untuk mengadakan musyawarah memecahkan masalah itu, lalu Abu Bakar memutuskan sesuatu dengan hasil permusyawaratanitu (Ijma’)”.

    Baca selengkapnya

Pengertian Ijma’

Pengertian Ijma’

Arti Ijma’ menurut bahasa berarti “sepakat atas sesuatu” sedang menurut istilah, yaitu:

“Persepakatan semua ahli ijtihad ummat Muhammad dari masa ke masa sesudah wafatnya Nabi tentang sesuatu perkara dari hukum syara”.

Kalau kita mengambil contoh untuk pengertian di atas seperti pusaka datuk 1/6 dan batalnya perkawinan Muslimat dengan laki-laki kafir, di sini tidak ada jalan untuk ijtihad tetapi wajib mengakui dan menjalankan yang telah disepakati oleh mujtahidin.(Ijma’).

Baca selengkapnya

Yang menggugurkan taklif dalam kajian ushul fiqih

Hal-hal Yang Menggugurkan Taklif

Tempat berlakunya hukum Allah dan FirmanNya adalah perbuatan orang mukallaf tetapi hukum Allah dan firmanNya akan tidak berlaku atau dapat menggugurkan taklif disebabkan oleh hal-hal berikut:

  1. Karena tidak mampunya berbuat
  2. Menghilangkan kemampuan tetapi hanya bersifat meringankan, seperti bepergian, sakit dan haid.

Bagi orang gila sewaktu-waktu maka kewajiban selama gila tidak menjadi tuntutan tetapi dari sudut hartanya orang gila tetap diberi hukuman jika merugikan orang lain, sedangkan bagi orang yang tidur tidak dapat menghapuskan hukuman, hanya kewajiban hukum tersebut ditunda sampai ia bangun.

Baca selengkapnya

Pengertian azimah

Pengertian Azimah

Azimah yaitu peraturan syara yang pokok berlaku umum bagi semua mukallaf dalam semua keadaan dan waktu, sebelum peraturan itu belum ada peraturan lain yang mendahuluinya. Seperti:

  1. Puasa pada bulan Ramadhan wajib dilaksanakan oleh semua orang walau dalam keadaan bagaimanapun.
  2. Semua bangkai haram dimakan semua orang.

    Baca selengkapnya

Macam-macam Rukhshah dan Hukumnya dalam ushul fiqih

 Macam-macam Rukhshah dan Hukumnya

Hukum Rukhshah adalah mubah, artinya boleh diambil atau tidak, hanya kalu tidak ada rukhshah maka azimahlah yang harus tetap diambil. Sebab maksud dari hukum rukhshah itu sendiri adalah member kelapangan dan keringanan bagi semua mukallaf.

Perlu diingat bahwa rukhshah itu bisa menjadi azimah, jika dalam keadaan gawat atau memaksa, seperti meminum darah walau dalam keadaan rukhshah, artinya boleh makan atau tidak, tetapi kalau seandainya tidak memakan akan berakibat mati, maka hukum rukhshah berubah menjadi azimah, begitu juga dalam hal lain, seperti berbohong karena keluarga akan dibunuh, dengan maksud melindungi agar tidak terjadi pembunuhan.

Baca selengkapnya

Pengertian rukhsah

Pengertian Rukhsah

Rukhsah yaitu peraturan tambahan yang dikerjakan karena adanya hal-hal yang memberatkan, sebagai pengecualian dari hukum pokok, dan hukum pokok tersebut masih tetap berlaku, seperti:

  1. Jika dalam keadaan terpaksa, maka puasa boleh berbuka bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan.
  2. Bangkai boleh dimakan jika dalam keadaan lapar dan tidak ada makanan lain kecuali bangkai, dengan syarat bermaksud untuk berlebihan, firman Allah:

Artinya:

Baca selengkapnya

Pembagian ahkamul khomsah

Pembagian Ahkamul khamsah

Perlu diketahui bahwa Ijab, Nadb, Tahrim. Karahah, dan ibahah itu akan mengakibatkan adanya perbuatan mukallaf dan adanya perbuatan mukallaf itu karena adanya hukum  itu sendiri. Hukum itu semuanya ada lima macam, maka para ulama ilmu fiqih menamakannya dengan istilah Al-Ahkamul Khamsah, artinya hukum yang lima, yaitu;

  1. Wajib    : bila dikerjakan diberi pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat siksa. Wajib   itu sendiri kadang-kadang disebut fardu, seperti salat, zakat, puasa, haji dan lain –lain.
  2. Sunnat  :  dikerjakan diberi pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapat siksa seperti shalat hari raya, puasa senin kamis, dan lain-lain.

    Baca selengkapnya

Pengertian mani’ dalam ushul fiqih

Pengertian Mani’

Mani’ (menghalang) yaitu menerangkan bahwa dengan adanya sesuatu menyebabkan terhalangnya atau tidak berlakunya hukum yang lain.

Contoh mani’ yang menghalangi berlakunya hukum:

“Haid atau nifas bagi perempuan, menghalangi berlakunya kewajiban shalat dan hukum shalat menjadi tidak berlakunya karena terhalang haidh.

Contoh mani’ disebabkan terhalang hukum:

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page