PEMBAGIAN WAJIB DILIHAT DARI BATAS WAKTU PELAKSANAAN.
Ada dua macam wajib jika dilihat dari batas waktu melaksanakannya, yaitu:
1) Wajib mudloyyak (mi’yar) artinya disempitkan, yaitu batas waktu untuk melaksanakan kewajiban sama banyaknya dengan waktu yang dibutuhkaan, seperti berpuasa di bulan romadlon, banyaknya kewajiban telah ditentukan waktunya yaitu satu bulan yang masing-masing mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari.
2) Wajib muwassa (dzay) artinya diluaskan, yaitu waktunya lebih banyak dari asal waktu yang dibutuhkan, seperti mengerjakan sholat isya yang waktunya panjang, maka boleh mengerjakan kapan saja selama belum sampai kepada batas waktu yang ditentukan, yaitu datangnya fajar pagi.