Pembagian hukum wajib dan pengertiannya

PEMBAGIAN WAJIB DAN PENGERTIANNYA

Wajib adalah suatu perbuatan yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa.

Wajib jika dilihat dari kekuatan perbuatannya itu ada dua, yaitu:

  1. Wajib muayyan, yaitu perbuatan yang telah ditentukan jenisnya, seperti membaca fatihah dalam sholat.
  2. Wajib Mukhayyar, yaitu kewajiban yang dalam melaksanakannya boleh memilih dan menentukan sendiri dari salah

    Baca selengkapnya

Pengertian Sunnah Hammiah

Sunnah Hammiah

Sunnah Hammiah, yaitu sesuatu yang dikehendaki Nabi lalu disampaikan kepada para shahabat sehingga shahabat itu mengetahui, tetapi belum sampai diperbuat Nabi.

Menurut Imam As-Syaukany sunnah hammiah ini tidak termasuk sunnah, sebab hanya merupakan goresan dan lintasan hati yang tidak pernah dilaksanakan dan tidak diperintahkan untuk menauladani sunnah hammiah, lain dengan pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa hammiah, lain dengan pendapat Imam Syafi’i yang merupakan lintasan hati Nabi, seandainya ada waktu pasti Nabi sendiri akan melaksanakannya sehingga menjadi sunnah bagi kita.

Baca selengkapnya

Sunnah Fi’liah

Sunnah Fi’liah Sunnah fi’liah, yaitu perbuatan Nabi yang berdasarkan tuntunan Rabbany untuk ditiru dan diteladani yang kemudian dinukilkan oleh para shahabat. Sunnah fi’liah ini bermacam-macam, hanya pada umumnya dibagi kepada enam macam, yaitu: 1)        Perbuatan yang bisa menerangkan hukum, seperti; shalat, haji, adab-adab berpuasa, memutuska perkara berdasarkan saksi atau sumpah. Untuk meneladaninya dalam soal shalat, … Baca selengkapnya

Sunnah sebagai sumber hukum Islam

SUNNAH.

Pembagian Sunnah dan Pengertiannya Masing-masing

Sunnah menurut bahasa yaitu “jalan yang dilalui (jalan yag ditempuh)”. Menurut istilah ushul fiqih, yaitu:

“Sunnah yaitu segala yang terbit dari Rasulullah saw. baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (pengakuan) yang bisa dijadikan dasar penetapan hukum syara”.

Makna itu berkenaan dengan sabda Rasulullah saw:

Baca selengkapnya

Ayat-ayat Muhkamat dan Ayat-ayat Mutasyabihat

Ayat-ayat Muhkamat dan Ayat-ayat Mutasyabihat Al-Qur’an jika ditinjau dari segi wujudnya, semua ayat mempunyai kekuatan qath’i karena semua ayatnya mutawatir. Adapun dalalahnya ada yang bersifat Qath’i (mempunyai petunjuk tegas) dan ada yang bersifat dhonnu ( memerlukan ijtihad, tafsir, atau ta’wil). Lafadl yang dalalahnya bersifat dhonny disebut juga lafadz “Musytarok” atau bermakna banyak. Di samping adanya … Baca selengkapnya

Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber hukum

Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber hukum

Jika timbul suatu persoalan hukum, maka para ahli fatwa pertama-tama mencari penetapan hukumannya dalam Nash Qur’an, karena Al-Qur’an adalah sumber hukum yang pertam, selain itu Al-Quran juga sebagai dalil pertama dari segala dalil, tidak ada dalil lain daripadanya. Adapun dalil-lainya lainnya hanya kembali kepada Al-Qur’an . Karena itu apabila kita menemuka hukum dalam Al-Qur’an maka tidak boleh lagi mencari dalil lainnya, kecuali untuk menafsirkannya.
Apabila kita menemukan hukum pada selain Al-Qur’an seperti Al-Sunnah dan Ijtihad, maka Al-Qur’an dijadikan sebagai dasar pertama. Adapun dasar Al-Qur’an sebagai dasar pertama itu tersebut dalam firman Allah:

Baca selengkapnya

Pemeliharaan Al-Qur’an

Pemeliharan Al-Qur’an

Untuk menjamin keutuhan Al-Qur’an, maka Rasulullah berusaha keras dalam rangka memeliharanya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang kemudian dilanjutkan oleh para shahabat-shahabat setelah beliau, seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, dan lainnya.
Pada periode ini Al-Qur’an belum dikumpulkan dalam satu mushaf, tetapi masih berupa tulisan yang terpisah-pisah dan hafalan para shahabat. Untuk lebih jelasnya tentang pemeliharaan Al-Qur’an ini adalah sebagai berikut:
a. Pemeliharaan Al-Qur’an di masa Rasul melalui tahapan sebagai berikut:
1) Melalui Hafalan.
Bagi orang yang tidak mampu menulis dan membaca, begitu pula bagi mereka yang mampu dan tahu tentang tulis baca, Nabi selalu menganjurkan agar Al-Quran selalu dibaca baik di dalam maupun di luar shalat, dan Nabi saw. sendiri pun selalu diulangi oleh Jibril dalam jagka waktu satu tahun sekali.

Baca selengkapnya

Sejarah singkat al-Qur’an

Sejarah Ringkas Al-Qur’an

Dalam beberapa hal tertentu ayat Qur’an turun dengan terperinci tetapi sebagian lain uraiannya dijelaskan oleh Nabi saw dan untuk pengembangan Qur’an di sini Nabi sendirilah yang menjadi pelopornya kemudia oleh para sahabat, tabi’in, dan Atbaut tabi’in.
Secara ringkas sejarah Al-Quran ini mengalami dua masa periode perkembangan, yaitu:
a. Masa Rasulullah ketika di Mekkah, masa ini berlangung sejak beliau menerima Al-Qur’an dan mulai diangkat resmi menjadi Rasul yaitu tanggal 17 Ramadhan (6 Agustus M), mulai saat itu Qur’an terus berangsur turun sampai beliau hijrah ke Madinah tanggal 1 Rabiul Awwal di saat Nabi berusia 53 tahun (16 Juli 622 M). Masa/periode Mekkah ini berlangsung kurang lebih 12 ½ tahun.
b. Masa Rasulullah ketika di Madinah, yang dimulai sejak Rasul saw. hijrah ke Madinah sampai beliau wafat pada tanggal 13 Rabiul Awwal tahun 11(8 Juni 632 M), masa ini berjalan selama kurang lebih 10 tahun, dan selama itu pula keadaan Al-Qur’an semakin lengkap dan ketika Rasul wafat pun keadaan Al-Qur’an sudah sangat lengkap hingga tak terdapat kekurangan sesuatu apapun.

Baca selengkapnya

Asbabun Nuzul Ayat-Ayat Qur’an

  Asbabun Nuzul Ayat-ayat

Mempelajari asbabun nuzul ayat-ayat muhkamah (ayat-ayat jelas) sangat diperlukan untuk mengetahui dan memahami makna-makna yang tersembunyi i dalamnya, sebab diantara ayat-ayat Qur’an itu ada yang turun dengan didahului suatu sebab dan ada yang turun dengan tanpa sebab, sebagaimana yang dikemukakan oleh Al-Wahidy:
Artinya:
“Tak mungkin akan dapat mengetahui tafsir Al-Qur’an tanpa mengetahui sejarahnya serta menjelaskan sebab turunnya.”
Jadi mempelajari tentang asbabun nuzul ayat-ayat Al-Qur’an itu amat diperlukan terutama ayat-ayat yang bersifat muhkamat sebab pada ayat-ayat semcam ini banyak mengandung masalah-masalah hukum, dan dengan mempelajari asbabun nuzul ayat yang muhkamat itu sendiri dapat menimbulkan kepastian hukum dan mengetahui pula akan kemu’jizatan Al-Qur’an.
Mengetahui asbabun nuzul ayat-ayat muhkamah dapat dilihat pada contoh berikut:

Baca selengkapnya

Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam

SUMBER HUKUM DASAR
A. AL-QUR’AN

1. Pengertian Al-Qur’an

Al-Qur’an menurut bahasa yaitu “bacaan/yang dibaca”, kata Al-Qur’an adalah masdar yang diartikan dengan isim maf’ul, yaitu “Maqru” artinya “yang dibaca”, sedangkan menurut istilah:
“Firman Allah yang bersifat mu’jizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Yang ditulis dalam mushaf-mushaf yang dinukilkan dengan jalan mutawatir di mana dipandang ibadah membacanya”.
Dalam definisi di atas jelas bahwa AlQur’an itu adalah firman atau wahyu Allah sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi manusia yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan berbahasa Arab yang merupakan mu’jizat, serta dinukilkan secara mutawatir dan jika dibacanya menjadi ibadah kepada Allah.
Batasan Al-Qur’an itu meliputi:

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page