Pengertian Ushul Fiqih

PENGERTIAN USHUL FIQIH

Ushul fiqih berasal dari dua kata, yaitu ushul dan fiqih

Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashlun yang artinya kuat (rojih), pokok, sumber atau dalil tempat berdirinya sesuatu.

Kalau ada pokok pasti ada cabang, sesuatu yang berada dibawah pokok disebut cabang atau far’un.

Dimaksud dengan ushul yaitu pokok yang menjadi ukuran atau standar artinya alat ukur.

Sedangkan fiqih menurut bahasa yaitu memahami, mengerti.

Fiqih menurut istilah yaitu semua hukum yang dipetik dari al-qur’an dan sunnah rosul melalui usaha pemahaman dan ijtihad tentang perbuaan orang mukallaf baik wajib, haram, mubah, syah atau selain dari itu.

Jadi ushul fiqih yaitu ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau jalan yang harus ditempuh didalam melakukan istimbath hukum dari dalil-dalil syara.

Istimbath itu sendiri artinya mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat dengan melakukan ijtihad yang didasarkan kepada dalil yang ada dalam qur’an dan sunnah.

Atau ushul fiqih juga adalah berupa qoidah-qoidah dan pembahasan-pembahasan yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya yang bersifat amaliah dan diambilkan dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili).

Sebagaian ulama memberikan rumusan tentang pengertian ushul fiqih: ushul fiqih ialah ilmu tentang qoidah-qoidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath hokum-hukum syara praktis dari dalil-dalilnya yang terperinci atau ushul fiqih ialah kumpulan qoidah-qoidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath hukum-hukum syariat praktis dari dalil-dalil yang terperinci”

OBYEK PEMBAHASAN USHUL FIQIH

Obyek pembahasan ushul fiqih yaitu:

  1. Menjelaskan macam-macam hukum dan jenis-jenis hukum. Seperti wajib (ijaab), sunnat (mandzuub), haram (tahriim), makruh (karohah) dan mubah (ibaahah).
  2. Menjelaskan macam-macam dalil dan permasalahannya.
  3. Menjelaskan cara mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya.
  4. Menjelaskan ijtihad dan cara-caranya.

TUJUAN USHUL FIQIH

Tujuan ushul fiqih ini adalah untuk memecahkan permasalahan-permasalahan baru yang belum ada nashnya yang jelas dengan melakukan ijtihad berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam qur’an dan sunnah Nabi saw.

DALIL UNTUK MENGISTIMBATHKAN HUKUM

Ulama ushul dalam melakukan istimbath hukum dengan menggunakan dalil Ro’yu, dengan alasan adanya firman Allah;suratan-nisa ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan rosulNya dan orang-orang yang memegang kekuasaan diantaramu, lalu jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah ia kepada allah dan rosul”

Dalil lain untuk mengistimbathkan hokum, tersebut dalam hadits rosul yang diriwayatkan oleh Said bin Musyayyab dari sayyidina Ali r.a yang artinya:

“Saya berkata kepada Nabi saw.: Bagaimana tentang masalah yang selalu datang yang perlu mendapatkan ketentuan hukumnya, tetapi ayat-ayat al-qur’an tidak turun, dan tidak ada juga ketetapan darimu?. Maka sabda Nabi saw. : Kumpulkan orang-orang yang pandai dan ahli ibadah dikalangan kaum mu’minin, maka adakan musyawarah dan jangan menetapkan keputusan dengan hanya berdasarkan satu pendapat”.

KEDUDUDUKAN USHUL FIQIH

Ushul fiqih memiliki kedudukan yang sangat penting sekali, sebab ushul fiqih itu sendiri berfungsi untuk mempelajari dasar-dasar yang harus ditempuh dalam mengeluarkan suatu hokum serta menjelaskan qoidah-qoidah dalam mengistimbathkan hokum syar’I yang bersifat amal.

Dan ushul fiqih tersebut dapat dipertanggung jawabkan, mengingat qoidah-qoidahnya bersifat umum tetapi menuju kepada khusus dan sesuai dengan ahli ijtihad di samping itu para ahli ijtihad dalam melakukan tugas sucinya itu barengi dengan ilmu ushul fiqih.

ILMU UNTUK MEMBANTU USHUL FIQIH

  1. Ilmu bahasa arab. Ilmu ini sangat penting sebab pembahasan ushul fiqih itu sendiri menyangkut dalil-dalil qur’an dan hadits. Sedangkan qur’an dan hadits itu sendiri berbahasa arab. Jadi jika tidak mengetahui seluk beluk bahasa arab dalam mempelajari atau pengambilan suatu hukum dari qur’an dan hadits tidak akan sempurna.
  1. Ilmu tafsir. Jika orang telah menguasai seluk beluk bahasa arab, ia akan dengan mudah mempelajari al-qur’an dengan memperbandingkan tafsiran ayat al-qur’an baik bunyi lafadz, makna al-qur’an dari segi arah dan tujuannya.
  1. Ilmu tauhid. Dengan ilmu ini orang yang ber ijtihad tidak akan tergelincir kepada hal-hal yang menyalahi hukum atau pembelokkan ayat-ayat qur’an dengan kehendak nafsunya. Ilmu ini sebagai benteng untuk mengarahkan kepada yang dihendaki syara.

CONTOH PENENTUAN HUKUM  DARI HASIL PENGUASAAN USHUL FIQIH

Missal ada hadits Nabi saw. Nabi menegaskan dalam sabdanya:

Sholatlah kamu sebagaimana melihat aku sholat”.

        Sebelum ada qoidah ushul fiqih, hukum mendirikan sholat itu belum diketahui apakah wajib,haram, sunat, makruh atah ibahah (boleh), maka ushul fiqih memberikan dalil bahwa perintah itu ashalnya wajib, kecuali ada dalil yang memalingkannya. Disesuaikan dengan contoh qoidah ushul fiqih yaitu: al ashlu fil amri lilwujuub artinya :pokok atau asal (dasar) dalam  perintah itu menunjukan wajib”.

Jadi dapatlah diketahui bahwa sholat lima waktu itu hukumnya wajib, setelah  diberikan dengan melalui qoidah ushul fiqih.

Silahkan buka juga  Sejarah Ushul Fiqih

5 pemikiran pada “Pengertian Ushul Fiqih”

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page