PENGERTIAN USHUL FIQIH
Ushul fiqih berasal dari dua kata, yaitu ushul dan fiqih
Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashlun yang artinya kuat (rojih), pokok, sumber atau dalil tempat berdirinya sesuatu.
Kalau ada pokok pasti ada cabang, sesuatu yang berada dibawah pokok disebut cabang atau far’un.
Dimaksud dengan ushul yaitu