Pembagian wajib dalam ushul fiqih

PEMBAGIAN WAJIB DAN PENGERTIANNYA Wajib adalah suatu perbuatan yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa. Wajib jika dilihat dari kekuatan perbuatannya itu ada dua, yaitu:  Wajib muayyan, yaitu perbuatan yang telah ditentukan jenisnya, seperti membaca fatihah dalam sholat. Wajib Mukhayyar, yaitu kewajiban yang dalam melaksanakannya boleh memilih dan menentukan sendiri dari … Baca selengkapnya

Pengertian Ushul Fiqih

PENGERTIAN USHUL FIQIH

Ushul fiqih berasal dari dua kata, yaitu ushul dan fiqih

Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashlun yang artinya kuat (rojih), pokok, sumber atau dalil tempat berdirinya sesuatu.

Kalau ada pokok pasti ada cabang, sesuatu yang berada dibawah pokok disebut cabang atau far’un.

Dimaksud dengan ushul yaitu

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page