Pengertian syarat dan pembagian syarat dalam ushul fiqih

Pengertian Syarat

Syarat yaitu sesuatu keadaan yang karenanya baru ada hukum dan dengan ketiadaannya maka tidak akan ada hukum. Menurut Imam As-Saukany dalam kitabnya Irsadul fuhul yang dikutip oleh Ja’far Amir sebagai berikut:

“Syarat ialah sesuatu sifat yang apabila sesuatu ini tidak ada mengakibatkan tidak adanya hukum”. Contoh:

  1.  “Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kamu apabila berhadat hingga ia berwudhu”. (HR. Bukhary).
  2. Haul (genap satu tahun) adalah syarat wajibnya zakat harta perniagaan, dan jika tidak ada haul maka tidak ada kewajiban zakat.
  3. Jika sudah kawin lalu salah seorang diantara keduanya ada yang zina maka datanglah hukum rajam. Jadi zina ini adalah syarat adanya hokum rajam.

Syarat itu pada garis besar dibagi kepada dua bagian yaitu:

  1. Syarat hakiky (Syar’i) yaitu sesuatu pekerjaan yang diperintahkan sebelum mengerjakan yang lain ini tidak diterima sebelum mengerjakan yang pertama. Seperti kawin. Sebelum melaksanakan kawin syaratnya harus ada saksi dan wali dulu.Syarat ini ada yang termasuk ke dalam hukum taklify seperti menutup aurat jika hendak shalat. Untuk menutup aurat ini adalah diperintahkan syara’ untuk menghasilkannya. Ada pula yang termasuk ke dalam hukum Wadh’i, seperti wajibnya zakat karena adanya genap satu tahun. Di sini tidak dilarang atau disuruh untuk menghasilkan harta tersebut

    Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page