Pembagian sebab dan pengertian dalam ushul fiqih

Pengertian Sebab

Sebab yaitu sesuatu yang dijadikan pokok yang karenanya menjadikan sesuatu hukum yang lain dengan tidak adanya sesuatu itu menjadi hilangnya hukum yang lain.

Contoh

Artinya:

“Barang siapa yang melihat bulan hendaklah ia berpuasa” (al-Baqarah 183).

Sebab melihat bulan maka wajib melaksanakan puasa.

Artinya:

“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangannya” (Al-Maidah 183).

Dalam firman di atas, mengapa ia dipotong tangannya? Sebab ia mencuri.

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page