Pengertian istihsan dan kedudukannya sebagai sumber hukum islam

Pengertian Istihsan

Istihsan menurut bahasa artinya “Menganggap sesuatu itu baik” sedang menurut istilah Ulama Ushul Fiqih adalah:

“Istihsan, ialah berpindahnya seseorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas Jally (terang) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar), atau dari hukum kully (meliputi) kepada hukum yang bersifat pengecualian karena dalil yang dhahir pada akalnya yang menguatkan perpindahan ini”.

Untuk mengetahui Ta’rif  istihsan secara panjang dapat diikuti beberapa pendapat ulama, diantaranya:

  1. Menurut Ulama Malikiah, diantaranya seperti Ibnu Araby berkata: Istihsan, yaitu lebih mementingkan meninggalkan kandungan dalil dengan jalan istisna atau takhsis karena adanya hal yang bertentangan dengan sebagian kandungan dalil tadi.
  2. Menurut Ulama Hanafiah, diantaranya seperti Al-Bazdawi berkata: Ihtihsan, yaitu perpindahan dari satu qiyas ke qiyas yang lain yang lebih kuat dasarnya atau mentakhsis dari qiyas dasar yang lebih kuat.
  3. Menurut Ulama Hambaliah, diantaranya seperti Ath-Tuhfi, berkata: Istihsan, adalah perpindahan penempatan hukum satu masalah karena adanya dasar hukum yang lebih khusus.

    Baca selengkapnya

Macam-macam qiyas

MACAM-MACAM QIYAS

Qiyas itu ada tujuh macam, yaitu 

  1. Qiyas Aulawy
  2. Qiyas Musawi
  3. Qiyas Dilalah
  4. Qiyas Syabah
  5. Qiyas Jally
  6. Qiyas Khafi,
  7. Qiyas Adwan.

Pengertian-pengertian 7 qiyas diatas :

  1. Pengertian Qiyas Aulawi (lebih-lebih) = Fahwal Khitbah. Qiyas Aulawi, ialah : “Yang keadaan illatnya menetapkan adanya hukum, sementara cabang lebih pantas menerima hukum dari pada ashal”. Dengan kata lain “Sesuatu yang tidak ditegaskan lebih ulama hukumnya daripada yang ditegaskan”, seperti larangan memukul ibu dan bapak lebih utama daripada mengucapkan “Cis/Ah”, hal itu diqiyaskan kepada haramnya memaki kepada kedua orang tua. Yang menjadi illat dari hukum itu ialah “Menyakiti”, sedangkan memukul yang merupakan cabang dari ucapan “Cis/Ah” lebih diutamakan.

    Baca selengkapnya

Pengertian taqsim, tankiihul manath, takhrijiul manath dalam ilmu ushul fiqih

Pengertian Taqsim

Taqsim, yaitu menunjukkan apa yang sebaliknya dimiliki oleh setiap orang maupun oleh masyarakat, menurut pertimbangan kebaikan agar perjalanan hidup manusia menurut jalan dan cara yang sebaik-baiknya yang berlaku dalam ibadah, kebiasaan, muamalat, dan jinayat, seperti menutup aurat, larangan menggunakan barang najis dan menghindarkan kesulitan.

Pengertian  Tankiihul Manath

Baca selengkapnya

Wasalikul illah atau cara mengetahui illat

WASALIKUL ILLA atau  Cara-cara Mengetahui Illat

Dimaksud dengan cara-cara mengetahui illat, ialah jalan-jalan yang harus ditempuh untuk dapat menetapkan bahwasannya washaf yang ada pada sesuatu adalah illat bagi hukum, hal ini dapat diketahui dengan cara-cara sebagai berikut:

Melihat dan menetapkan nash baik secara langsung atau tidak (Illat masyukh alaiha):

  1.  Illat yang langsung dengan perkataan jelas (Sarihun Nutqy), seperti: “Dahulu saya melarang kamu menyimpan daging kurban, karena banyak orang berkumpul, maka sekarang boleh makan, menyimpan, dan memberikannya”. (HR. Nas’i).
  2. Mengetahui Illat yang tidak jelas (samar) apakah menunjukkan illat atau tidak, tetapi lebih mendekati kepada illat, seperti: “Dirikanlah shalat karena tergelincir matahari” (Al-Isra 78). Dalam ayat di atas terdapat huruf “lam” dalam kalimat “Liduluki”, huruf lam ini kadang-kadang menunjukkan akibat.

    Baca selengkapnya

Penjelasan untuk Rukun qiyas, syarat hukum ashal, syarat hukum far’u, syarat ashal hukum dan syarat illat

Rukun Qiyas ada empat, yaitu

  1. Masalah yang telah ada hukumnya berdasarkan nash, masalah ini disebut “ASHAL”, Maqis Alaihi, Musabbah bih, atau mahmul alaihi.
  2. Masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash. Masalah yang dicari hukumnya berdasarkan qiyas, maka dinamai “FAR’U”, Maqies, Mahmul, atau Musabbah.
  3. Pada Ashal hukum harus telah ada, dengan kata lain hukum yang ditetapkan pada far’i sudah pada ashal, seperti Al-Maidah 91.
  4. Illat hukum, yaitu sesuatu sifat pada ashal yang padanya dibina hukum ashal dan dengannya terwujudnya hukum far’i (Gabungan dari pokok dan cabang)

Syarat Hukum Ashal

Baca selengkapnya

Kedudukan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam

Kedudukan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam

Menurut para ulama, qiyas adalah Hujjah Syar’iyah yang ke empat setelah Qur’an, Hadist, dan Ijma bagi hukum-hukum agama yang bersifat amaliah, dan qiyas ini bisa menjadi hukum syara dalam dua keadaan, yaitu:

  1. Apabila hukum Ashal di-nash-kan illatnya, seperti illat yang ada pada hukum asal di-nash-kan oleh hukum syara’.
  2. Apabila Qiyas itu merupakan sebagian dari Qiyas-qiyas yang dilakukan Rasul, karena Rasul berada dalam bimbingan Allah dan Qiyas Rasul itu menjadi hujjah.

Mereka berpendapat demikian didasarkan atas firman Allah;

“Hendaklah kamu mengambil I’tibar hai orang-orang yang berfikir” (Al-Hasyr 2)

Baca selengkapnya

Pengertian Qiyas

Pengertian Qiyas Qiyas menurut bahasa berarti “Menyamakan sesuatu” dan menurut istilah, yaitu: “Menyamakan hukum sesuatu peristiwa yang tidak ada Nash mengenai hukumnya dengan berdasarkan kepada sesuatu peristiwa yang ada Nash hukumnya karena ada persamaan illat hukum dimaksud.” Oleh karenanya para ahli ushul menetapkan “Tidak berlaku Qiyas dalam bidang ibadah, bidang uqubah yang telah ditentukan qadarnya … Baca selengkapnya

Kedudukan Ijma sebagai sumber hukum Islam

 Ijma Sebagai Sumber Hukum

Jika ditinjau dari pengambilannya, ulama Syafi’iah telah sepakat bahwa kedudukan ijma adalah sumber hukum yang ketiga setelah Qur’an dan Hadist. Ada pula setengah ulama yang menambah dengan istihsan, istihah, urf, dan istishab. Jadi pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslimin hanya Qur’an, Hadist, Ijma mujtahidin, dan qiyas.

Jika suatu persoalan yang tidak didapati dalam Qur’an dan Sunnah maka untuk memutuskan persoalan tersebut hendaklah mencari hasil ijma, sebab Allah telah menyuruh umatnya untuk mentaati ulil amri, sebagai maa yang tersebut dalam Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan Ulil amri di antaramu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa 59).

Baca selengkapnya

Ijma masa kini atau sekarang

Kemungkinan Ijma Pada Masa Kini

Di masa sekarang di mana perkembangan ilmu sangat cepat yang membawa masalah baru dengan cepat sangat diperlukan pengetahuan umum dan untuk mewujudkan peserta ijma sendiri diperlukan penyelidikan siapa yang berhak disebut ahli ijtihad dan siapa pula yang dapat menyelidikinya.

Karena itu menurut para ahli ushul fiqih sesudah jaman shahabat tidak mungkin terjadi proses pelaksanaannya tanpa menyinggung prinsip terjadinya ijma’ sebab ijma yang terjadi pada masa sekarang tidak berbeda dengan ijma dari keputusan musyawarah yang diambil oleh para ulama yang diambil oleh para ulama yang mewakili masyarakat, mereka itulah yang dinamai Ulil Amri (Ahlul Haaly Wal Aqdy).

Baca selengkapnya

Ijma Pada Masa Lalu

Ijma Pada Masa Lalu

Ketika Islam telah meluas dan para fuqaha shahabat banyak yang pindah ke negeri Islam yang baru maka timbulah usaha-usaha untuk mengatasi kejadian-kejadian baru yang dihadapi manusia dengan silih berganti sesuai dengan kemajuan yang terus berkembang.

Sekiranya ijtihad Jama’i atau ijtihad Fardy dalam mentahkikan hukum tidak boleh, sedang nash-nash terbatas pada yang telah ada, maka akan dialami kesempitan hidup, dalam hal ini tentu harus ada jalan keluar yaitu melalui musyawarah untuk mencapai ijma.

Jadi Ijma pada masa lalu bukanlah hanya kemungkinan tetapi memang sudah jelas adanya sebagaimana contoh ulama mujtahidin telah lama, seperti:

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page