Pengertian hakim, syari’at, hukum tasyri’ dan hukum syar’i

PENGERTIAN HAKIM, SYARI’AT, HUKUM TASYRI’ DAN HUKUM SYAR’I

PENGERTIAN HAKIM

Hakim artinya pencipta hukum atau yang menetapkan hukum yaitu Allah dan yang menyampaikan hukum itu para rosulNya, dan selanjutnya syari’atlah yang menjadi hakim.

Jumhur ulama telah sepakat bahwa hakim itu adalah

Baca selengkapnya

Sejarah timbulnya Ushul Fiqih

SEJARAH TIMBULNYA USHUL FIQIH

Sesungguhnya pada masa Nabi saw. Ilmu ushul fiqih atau pembukuannya belum ada sebab jika muncul suatu persoalan yang belum ada ketentuan didalam nash qur’an atau sunnah, para sahabat dapat langsung menanyakan soal-soal tersebut kepada Nabi saw.

        Jelasnya pada masa nabi ini

Baca selengkapnya

Pengertian Ushul Fiqih

PENGERTIAN USHUL FIQIH

Ushul fiqih berasal dari dua kata, yaitu ushul dan fiqih

Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashlun yang artinya kuat (rojih), pokok, sumber atau dalil tempat berdirinya sesuatu.

Kalau ada pokok pasti ada cabang, sesuatu yang berada dibawah pokok disebut cabang atau far’un.

Dimaksud dengan ushul yaitu

Baca selengkapnya

Kedudukan Sunnah Dalam Hubungannya dengan Qur’an

Kedudukan Sunnah Dalam Hubungannya dengan Qur’an

Para muslimin kecuali golongan kecil menetapkan bahwa sesuatu yang tertib dari Rasulullah yang dinukilkan kepada kita adalah menjadi hujjah serta menjadi sumber tasyri’ dan tempat mengistimbathkan hukum syara’.

Ketika Rasul masih hidup para shahabat menerima hukum Islam dari Al-Qur’an yang diterima dari Rasulullah, tetapi karena Al-Qur’an kerap kali membawa keterangan yang bersifat mujmal, seperti perintah shalat, dengan tidak menerangkan bilangan rakaatnya.

Baca selengkapnya

Sunnah Taqririah

Sunnah Taqririah

Sunnah taqririah, yaitu pengakuan Nabi dengan tidak mengingkari sesuatu yang diperbuat oleh seorang shahabat (orang tunduk dan mengikuti syara’) ketika di hadapan Nabi atau diberitakan kepada beliau, lalu Nabi sendiri tidak menyanggah, tidak menyalahkan atau juga tidak menunjukkan bahwa beliau meridloinya.

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page