Pembagian wajib jika dilihat dari orang yang melaksanakannya yaitu dibagi dua juga, yaitu:
- Wajib ‘ain, yaitu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap pribadi mukallaf dengan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti sholat fardlu yang lima waktu.
- Wajib kifayah, kewjiban yang harus dilaksanakan oleh sebagian orang, dan kewajiban itu menjadi terpenuhijika telah dilaksanakan oleh sebagian.