Pengertian Mani’
Mani’ (menghalang) yaitu menerangkan bahwa dengan adanya sesuatu menyebabkan terhalangnya atau tidak berlakunya hukum yang lain.
Contoh mani’ yang menghalangi berlakunya hukum:
“Haid atau nifas bagi perempuan, menghalangi berlakunya kewajiban shalat dan hukum shalat menjadi tidak berlakunya karena terhalang haidh.
Contoh mani’ disebabkan terhalang hukum:
“Jika ada seseorang yang mempunyai kelebihan harta, menyebabkan ia menjadi wajib zakat, tetapi jika orang itu punya utang sebanyak harta bendanya, maka hukum kewajiban zakat menjadi terhalang karena adanya hutang.”Najis yang lekat dipakaian seseorang yang sedang shalat dapat menghalangi syahnya shalat.