Hal-hal Yang Menggugurkan Taklif
Tempat berlakunya hukum Allah dan FirmanNya adalah perbuatan orang mukallaf tetapi hukum Allah dan firmanNya akan tidak berlaku atau dapat menggugurkan taklif disebabkan oleh hal-hal berikut:
- Karena tidak mampunya berbuat
- Menghilangkan kemampuan tetapi hanya bersifat meringankan, seperti bepergian, sakit dan haid.
Bagi orang gila sewaktu-waktu maka kewajiban selama gila tidak menjadi tuntutan tetapi dari sudut hartanya orang gila tetap diberi hukuman jika merugikan orang lain, sedangkan bagi orang yang tidur tidak dapat menghapuskan hukuman, hanya kewajiban hukum tersebut ditunda sampai ia bangun.