Pembagian ahkamul khomsah

Pembagian Ahkamul khamsah

Perlu diketahui bahwa Ijab, Nadb, Tahrim. Karahah, dan ibahah itu akan mengakibatkan adanya perbuatan mukallaf dan adanya perbuatan mukallaf itu karena adanya hukum  itu sendiri. Hukum itu semuanya ada lima macam, maka para ulama ilmu fiqih menamakannya dengan istilah Al-Ahkamul Khamsah, artinya hukum yang lima, yaitu;

  1. Wajib    : bila dikerjakan diberi pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat siksa. Wajib   itu sendiri kadang-kadang disebut fardu, seperti salat, zakat, puasa, haji dan lain –lain.
  2. Sunnat  :  dikerjakan diberi pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapat siksa seperti shalat hari raya, puasa senin kamis, dan lain-lain.

    Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page