Orang Yang Berhak Menjadi Peserta Ijma ada 8

Orang Yang Berhak Menjadi Peserta Ijma

Dari hadist “Ummatku tidak bersepakat kepada kesesatan. “ (H.R. Abu Dawud dan Turmudzi) dapat dipahami bahwa keyakinan Rasulullah terhadap umatnya dalam menentukan sesuatu hukum adalah demi kemaslahatan bukan untuk kesesatan, maka orang-orang yang berhak menjadi peserta ijma bukanlah setiap orang tetapi mereka yang memenuhi syarat sebagai mujtahid, yaitu:

  1. Orang yang mengetahui dengan baik bahasa Arab dengan segala seluk beluknya.
  2. Orang yang mengetahui dengan baik isi Al-Qur’an.
  3. Orang yang mengetahui dengan baik Sunnah Rasul yang berhubungan dengan hukum.
  4. Orang yang mengetahui ushul Fiqih da qawaidul fidhiyah kulliah.
  5. Orang yang mengetahui masalah-masalah yang telah diijma’i ulama.

    Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page