Pengertian Mani’
Mani’ (menghalang) yaitu menerangkan bahwa dengan adanya sesuatu menyebabkan terhalangnya atau tidak berlakunya hukum yang lain.
Contoh mani’ yang menghalangi berlakunya hukum:
“Haid atau nifas bagi perempuan, menghalangi berlakunya kewajiban shalat dan hukum shalat menjadi tidak berlakunya karena terhalang haidh.
Contoh mani’ disebabkan terhalang hukum: