Pengertian mani’ dalam ushul fiqih

Pengertian Mani’

Mani’ (menghalang) yaitu menerangkan bahwa dengan adanya sesuatu menyebabkan terhalangnya atau tidak berlakunya hukum yang lain.

Contoh mani’ yang menghalangi berlakunya hukum:

“Haid atau nifas bagi perempuan, menghalangi berlakunya kewajiban shalat dan hukum shalat menjadi tidak berlakunya karena terhalang haidh.

Contoh mani’ disebabkan terhalang hukum:

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page