Kedudukan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam

Kedudukan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam

Menurut para ulama, qiyas adalah Hujjah Syar’iyah yang ke empat setelah Qur’an, Hadist, dan Ijma bagi hukum-hukum agama yang bersifat amaliah, dan qiyas ini bisa menjadi hukum syara dalam dua keadaan, yaitu:

  1. Apabila hukum Ashal di-nash-kan illatnya, seperti illat yang ada pada hukum asal di-nash-kan oleh hukum syara’.
  2. Apabila Qiyas itu merupakan sebagian dari Qiyas-qiyas yang dilakukan Rasul, karena Rasul berada dalam bimbingan Allah dan Qiyas Rasul itu menjadi hujjah.

Mereka berpendapat demikian didasarkan atas firman Allah;

“Hendaklah kamu mengambil I’tibar hai orang-orang yang berfikir” (Al-Hasyr 2)

Baca selengkapnya

Pengertian Qiyas

Pengertian Qiyas Qiyas menurut bahasa berarti “Menyamakan sesuatu” dan menurut istilah, yaitu: “Menyamakan hukum sesuatu peristiwa yang tidak ada Nash mengenai hukumnya dengan berdasarkan kepada sesuatu peristiwa yang ada Nash hukumnya karena ada persamaan illat hukum dimaksud.” Oleh karenanya para ahli ushul menetapkan “Tidak berlaku Qiyas dalam bidang ibadah, bidang uqubah yang telah ditentukan qadarnya … Baca selengkapnya

Kedudukan Ijma sebagai sumber hukum Islam

 Ijma Sebagai Sumber Hukum

Jika ditinjau dari pengambilannya, ulama Syafi’iah telah sepakat bahwa kedudukan ijma adalah sumber hukum yang ketiga setelah Qur’an dan Hadist. Ada pula setengah ulama yang menambah dengan istihsan, istihah, urf, dan istishab. Jadi pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslimin hanya Qur’an, Hadist, Ijma mujtahidin, dan qiyas.

Jika suatu persoalan yang tidak didapati dalam Qur’an dan Sunnah maka untuk memutuskan persoalan tersebut hendaklah mencari hasil ijma, sebab Allah telah menyuruh umatnya untuk mentaati ulil amri, sebagai maa yang tersebut dalam Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan Ulil amri di antaramu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa 59).

Baca selengkapnya

Ijma masa kini atau sekarang

Kemungkinan Ijma Pada Masa Kini

Di masa sekarang di mana perkembangan ilmu sangat cepat yang membawa masalah baru dengan cepat sangat diperlukan pengetahuan umum dan untuk mewujudkan peserta ijma sendiri diperlukan penyelidikan siapa yang berhak disebut ahli ijtihad dan siapa pula yang dapat menyelidikinya.

Karena itu menurut para ahli ushul fiqih sesudah jaman shahabat tidak mungkin terjadi proses pelaksanaannya tanpa menyinggung prinsip terjadinya ijma’ sebab ijma yang terjadi pada masa sekarang tidak berbeda dengan ijma dari keputusan musyawarah yang diambil oleh para ulama yang diambil oleh para ulama yang mewakili masyarakat, mereka itulah yang dinamai Ulil Amri (Ahlul Haaly Wal Aqdy).

Baca selengkapnya

Ijma Pada Masa Lalu

Ijma Pada Masa Lalu

Ketika Islam telah meluas dan para fuqaha shahabat banyak yang pindah ke negeri Islam yang baru maka timbulah usaha-usaha untuk mengatasi kejadian-kejadian baru yang dihadapi manusia dengan silih berganti sesuai dengan kemajuan yang terus berkembang.

Sekiranya ijtihad Jama’i atau ijtihad Fardy dalam mentahkikan hukum tidak boleh, sedang nash-nash terbatas pada yang telah ada, maka akan dialami kesempitan hidup, dalam hal ini tentu harus ada jalan keluar yaitu melalui musyawarah untuk mencapai ijma.

Jadi Ijma pada masa lalu bukanlah hanya kemungkinan tetapi memang sudah jelas adanya sebagaimana contoh ulama mujtahidin telah lama, seperti:

Baca selengkapnya

Orang Yang Berhak Menjadi Peserta Ijma ada 8

Orang Yang Berhak Menjadi Peserta Ijma’

Dari hadist “Ummatku tidak bersepakat kepada kesesatan. “ (H.R. Abu Dawud dan Turmudzi) dapat dipahami bahwa keyakinan Rasulullah terhadap umatnya dalam menentukan sesuatu hukum adalah demi kemaslahatan bukan untuk kesesatan, maka orang-orang yang berhak menjadi peserta ijma bukanlah setiap orang tetapi mereka yang memenuhi syarat sebagai mujtahid, yaitu:

  1. Orang yang mengetahui dengan baik bahasa Arab dengan segala seluk beluknya.
  2. Orang yang mengetahui dengan baik isi Al-Qur’an.
  3. Orang yang mengetahui dengan baik Sunnah Rasul yang berhubungan dengan hukum.
  4. Orang yang mengetahui ushul Fiqih da qawaidul fidhiyah kulliah.
  5. Orang yang mengetahui masalah-masalah yang telah diijma’i ulama.

    Baca selengkapnya

Dilalah hukum ijma terhadap hukum

Adapun dilalah hukum ijma terhadap hukum ada dua macam,

  1. Ijma Qath’i Dilalah. Yaitu hukum yang dihasilkan dari ijma ini sifatnya Qath’i. Ijma ini jelas menunjukkan kepada hukum dan tidak boleh ditetapkan hukum yang berbeda dengan ijma itu dan ulama mujtahid tidak boleh berijtihad lagi.
  2. Ijma Dhanny Dilalah terhadap hukum, yaitu ijma suquty dan ijma ini karena didasarkan kepada didasarkan kepada berat sangka (Dhan) maka setiap mujtahid berhak mengeluarka pendapat yang berbeda dengan hasil ijma suquty itu.

Selain Dilalah di atas, juga sebagaimana yang disabdakan Rasul:

“Ummatku tidak bersepakat kepada kesesatan. “ (H.R. Abu Dawud dan Turmudzi).

Baca selengkapnya

Macam-macam Ijma’ dan hukumnya menurut ulama

Macam-macam Ijma

Jika ditinjau dari segi masanya dapat dilihat macam-macam ijma’, yaitu:

  1. Ijma Shahabat. Yang dimaksud ialah jaman khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali. Ijma mereka ini dapat dijadikan hujjah dengan didasarkan kepada sabda Nabi saw.:“Berpeganglah kamu sekalian kepada cara-caraku dan cara-cara khulafaur Rasyidin” (H.R. Abu Dawud). Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad menurut nukila Ibnu Hazm. Imam Ahmad adalah seorang yang mengakui hujjah Ijma bila betul nyata ujudnya dan yang nyata ini hanya pada masa shahabat.
  2. Ijma Abu Bakar. Mengenai terjadinya Ijma’di masa abu bakar dapat diikuti riwayat Al-Baghawi dan Ma’mar bin Mihram mengatakan: “Abu Bakar apabila mendapat sesuatu perkara untuk diputuskan, mencari dasar pada Al-Qur’an. Apabila terdapat dalam Qur’an untuk menyelesaikan masalah itu maka penyelesaiannya berdasarkan Al-Qur’an. Apabila tidak mendapatinya maka ia mencarinya pada Sunnah dan dihukum dengan Sunnah, dan bila ia mendapat kesukaran dalam mendapatkan informasi pada Sunnah, maka ia bertanya pada para shahabat kalau-kalau ada di antara para shahabat yang mengetahui bahwa Nabi pernah memutuskan masalah seperti itu. Bila tidak didapati, ia kumpulkan para sahabat untuk mengadakan musyawarah memecahkan masalah itu, lalu Abu Bakar memutuskan sesuatu dengan hasil permusyawaratanitu (Ijma’)”.

    Baca selengkapnya

Pengertian Ijma’

Pengertian Ijma’

Arti Ijma’ menurut bahasa berarti “sepakat atas sesuatu” sedang menurut istilah, yaitu:

“Persepakatan semua ahli ijtihad ummat Muhammad dari masa ke masa sesudah wafatnya Nabi tentang sesuatu perkara dari hukum syara”.

Kalau kita mengambil contoh untuk pengertian di atas seperti pusaka datuk 1/6 dan batalnya perkawinan Muslimat dengan laki-laki kafir, di sini tidak ada jalan untuk ijtihad tetapi wajib mengakui dan menjalankan yang telah disepakati oleh mujtahidin.(Ijma’).

Baca selengkapnya

Yang menggugurkan taklif dalam kajian ushul fiqih

Hal-hal Yang Menggugurkan Taklif

Tempat berlakunya hukum Allah dan FirmanNya adalah perbuatan orang mukallaf tetapi hukum Allah dan firmanNya akan tidak berlaku atau dapat menggugurkan taklif disebabkan oleh hal-hal berikut:

  1. Karena tidak mampunya berbuat
  2. Menghilangkan kemampuan tetapi hanya bersifat meringankan, seperti bepergian, sakit dan haid.

Bagi orang gila sewaktu-waktu maka kewajiban selama gila tidak menjadi tuntutan tetapi dari sudut hartanya orang gila tetap diberi hukuman jika merugikan orang lain, sedangkan bagi orang yang tidur tidak dapat menghapuskan hukuman, hanya kewajiban hukum tersebut ditunda sampai ia bangun.

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page