Pengertian azimah

Pengertian Azimah

Azimah yaitu peraturan syara yang pokok berlaku umum bagi semua mukallaf dalam semua keadaan dan waktu, sebelum peraturan itu belum ada peraturan lain yang mendahuluinya. Seperti:

  1. Puasa pada bulan Ramadhan wajib dilaksanakan oleh semua orang walau dalam keadaan bagaimanapun.
  2. Semua bangkai haram dimakan semua orang.

    Baca selengkapnya

Macam-macam Rukhshah dan Hukumnya dalam ushul fiqih

 Macam-macam Rukhshah dan Hukumnya

Hukum Rukhshah adalah mubah, artinya boleh diambil atau tidak, hanya kalu tidak ada rukhshah maka azimahlah yang harus tetap diambil. Sebab maksud dari hukum rukhshah itu sendiri adalah member kelapangan dan keringanan bagi semua mukallaf.

Perlu diingat bahwa rukhshah itu bisa menjadi azimah, jika dalam keadaan gawat atau memaksa, seperti meminum darah walau dalam keadaan rukhshah, artinya boleh makan atau tidak, tetapi kalau seandainya tidak memakan akan berakibat mati, maka hukum rukhshah berubah menjadi azimah, begitu juga dalam hal lain, seperti berbohong karena keluarga akan dibunuh, dengan maksud melindungi agar tidak terjadi pembunuhan.

Baca selengkapnya

Pengertian rukhsah

Pengertian Rukhsah

Rukhsah yaitu peraturan tambahan yang dikerjakan karena adanya hal-hal yang memberatkan, sebagai pengecualian dari hukum pokok, dan hukum pokok tersebut masih tetap berlaku, seperti:

  1. Jika dalam keadaan terpaksa, maka puasa boleh berbuka bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan.
  2. Bangkai boleh dimakan jika dalam keadaan lapar dan tidak ada makanan lain kecuali bangkai, dengan syarat bermaksud untuk berlebihan, firman Allah:

Artinya:

Baca selengkapnya

Pembagian ahkamul khomsah

Pembagian Ahkamul khamsah

Perlu diketahui bahwa Ijab, Nadb, Tahrim. Karahah, dan ibahah itu akan mengakibatkan adanya perbuatan mukallaf dan adanya perbuatan mukallaf itu karena adanya hukum  itu sendiri. Hukum itu semuanya ada lima macam, maka para ulama ilmu fiqih menamakannya dengan istilah Al-Ahkamul Khamsah, artinya hukum yang lima, yaitu;

  1. Wajib    : bila dikerjakan diberi pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat siksa. Wajib   itu sendiri kadang-kadang disebut fardu, seperti salat, zakat, puasa, haji dan lain –lain.
  2. Sunnat  :  dikerjakan diberi pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapat siksa seperti shalat hari raya, puasa senin kamis, dan lain-lain.

    Baca selengkapnya

Pengertian mani’ dalam ushul fiqih

Pengertian Mani’

Mani’ (menghalang) yaitu menerangkan bahwa dengan adanya sesuatu menyebabkan terhalangnya atau tidak berlakunya hukum yang lain.

Contoh mani’ yang menghalangi berlakunya hukum:

“Haid atau nifas bagi perempuan, menghalangi berlakunya kewajiban shalat dan hukum shalat menjadi tidak berlakunya karena terhalang haidh.

Contoh mani’ disebabkan terhalang hukum:

Baca selengkapnya

Pengertian syarat dan pembagian syarat dalam ushul fiqih

Pengertian Syarat

Syarat yaitu sesuatu keadaan yang karenanya baru ada hukum dan dengan ketiadaannya maka tidak akan ada hukum. Menurut Imam As-Saukany dalam kitabnya Irsadul fuhul yang dikutip oleh Ja’far Amir sebagai berikut:

“Syarat ialah sesuatu sifat yang apabila sesuatu ini tidak ada mengakibatkan tidak adanya hukum”. Contoh:

  1.  “Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kamu apabila berhadat hingga ia berwudhu”. (HR. Bukhary).
  2. Haul (genap satu tahun) adalah syarat wajibnya zakat harta perniagaan, dan jika tidak ada haul maka tidak ada kewajiban zakat.
  3. Jika sudah kawin lalu salah seorang diantara keduanya ada yang zina maka datanglah hukum rajam. Jadi zina ini adalah syarat adanya hokum rajam.

Syarat itu pada garis besar dibagi kepada dua bagian yaitu:

  1. Syarat hakiky (Syar’i) yaitu sesuatu pekerjaan yang diperintahkan sebelum mengerjakan yang lain ini tidak diterima sebelum mengerjakan yang pertama. Seperti kawin. Sebelum melaksanakan kawin syaratnya harus ada saksi dan wali dulu.Syarat ini ada yang termasuk ke dalam hukum taklify seperti menutup aurat jika hendak shalat. Untuk menutup aurat ini adalah diperintahkan syara’ untuk menghasilkannya. Ada pula yang termasuk ke dalam hukum Wadh’i, seperti wajibnya zakat karena adanya genap satu tahun. Di sini tidak dilarang atau disuruh untuk menghasilkan harta tersebut

    Baca selengkapnya

Pembagian sebab dan pengertian dalam ushul fiqih

Pengertian Sebab

Sebab yaitu sesuatu yang dijadikan pokok yang karenanya menjadikan sesuatu hukum yang lain dengan tidak adanya sesuatu itu menjadi hilangnya hukum yang lain.

Contoh

Artinya:

“Barang siapa yang melihat bulan hendaklah ia berpuasa” (al-Baqarah 183).

Sebab melihat bulan maka wajib melaksanakan puasa.

Artinya:

“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangannya” (Al-Maidah 183).

Dalam firman di atas, mengapa ia dipotong tangannya? Sebab ia mencuri.

Baca selengkapnya

Pembagian sunnat dan pengertiannya dalam ushul fiqih

PEMBAGIAN SUNNAT DAN PENGERTIAN 

Sunnat, yaitu sesuatu apabila dikerjakan dapat pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapat pahala dan juga tidak akan menjadi dosa atau tidak akan disiksa.

PEMBAGIAN SUNNAT

Sunnat itu dibagi enam, yaitu:

Baca selengkapnya

Pembagian wajib dilihat dari ukuran pelaksanaan

PEMBAGIAN WAJIB DILIHAT DARI UKURAN PELAKSANAAN

Jika dilihat dari ukuran melaksanakannya, maka wajib inipun dibagi dua, yaitu:

  1. Wajib muhadad, yaitu kewajiban yang telah ditentukan jumlahnya, dan kewajiban itu akan tetap menjadi tanggungan selama belum dikerjakan, seperti sholat fardlu yang lima waktu.

    Baca selengkapnya

Pembagian wajib dilihat dari batas waktu pelaksanaan

PEMBAGIAN WAJIB DILIHAT DARI BATAS WAKTU PELAKSANAAN. Ada dua macam wajib jika dilihat dari batas waktu melaksanakannya, yaitu: 1)    Wajib mudloyyak (mi’yar) artinya disempitkan, yaitu batas waktu untuk melaksanakan kewajiban sama banyaknya dengan waktu yang dibutuhkaan, seperti berpuasa di bulan romadlon, banyaknya kewajiban telah ditentukan waktunya yaitu satu  bulan yang masing-masing mulai dari terbit fajar … Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page