Ijma Sebagai Sumber Hukum
Jika ditinjau dari pengambilannya, ulama Syafi’iah telah sepakat bahwa kedudukan ijma adalah sumber hukum yang ketiga setelah Qur’an dan Hadist. Ada pula setengah ulama yang menambah dengan istihsan, istihah, urf, dan istishab. Jadi pengambilan hukum yang wajib diikuti oleh semua kaum muslimin hanya Qur’an, Hadist, Ijma mujtahidin, dan qiyas.
Jika suatu persoalan yang tidak didapati dalam Qur’an dan Sunnah maka untuk memutuskan persoalan tersebut hendaklah mencari hasil ijma, sebab Allah telah menyuruh umatnya untuk mentaati ulil amri, sebagai maa yang tersebut dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul Nya, dan Ulil amri di antaramu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa 59).