Kedudukan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam

Kedudukan Qiyas Sebagai Sumber Hukum Islam

Menurut para ulama, qiyas adalah Hujjah Syar’iyah yang ke empat setelah Qur’an, Hadist, dan Ijma bagi hukum-hukum agama yang bersifat amaliah, dan qiyas ini bisa menjadi hukum syara dalam dua keadaan, yaitu:

  1. Apabila hukum Ashal di-nash-kan illatnya, seperti illat yang ada pada hukum asal di-nash-kan oleh hukum syara’.
  2. Apabila Qiyas itu merupakan sebagian dari Qiyas-qiyas yang dilakukan Rasul, karena Rasul berada dalam bimbingan Allah dan Qiyas Rasul itu menjadi hujjah.

Mereka berpendapat demikian didasarkan atas firman Allah;

“Hendaklah kamu mengambil I’tibar hai orang-orang yang berfikir” (Al-Hasyr 2)

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page