“MENIKMATI” TRANSIT DI BANDARA ABU DHABI

“MENIKMATI”  TRANSIT DI BANDARA ABU DHABI

 

Hari itu, baru pertama kali menginjakan kaki di bandara Internasional Abu Dhabi. Sebab untuk kesekian kalinya saya membawa rombongan untuk beribadah umroh, baru kali ini merasakan transit dengan menggunakan maskapai besar Etihad. Ekspektasi saya menggunakan maskapai besar di dunia pasti menyenangkan dengan service maksimal dan tentu saja ON Time. Tapiiiiiii….baiklah yu kita lihat apa yang terjadi berikutnya di bandara Abu Dhabi. Anda penasaran? Sama saya juga (sambil memperagakan Uya Kuya bicara begitu…haha)

Oke, kesan pertama melihat bandara ini adalah bandaranya besar dengan tingkat kesibukan super tinggi.  Ya iyalah, hampir beberapa destinasy negara Eropa, Jazirah Arab, India dan sekitarnya, pada ‘numpang’ transit di Abu Dhabi. Kebayang dong antrian untuk cek imigrasi aja bisa memakan waktu sampai satu jam, fffuuuuiiiiih lelahnyoooooo.

Terlihat antrian panjang di Bandara Abu Dhabi saat menuju cek imigrasi

Dan kelelahan itu tetap “menggelayuti”-saya karena saya membawa 50 orang jamaah yang tentu saja dengan berbagai aturanya masing-masing. Baiklah, hanya senyum simpul saat saya sedang mencari titik transit yg dalam papan arah berbahasa Inggris FLIGH TRANSFER. Namun, disayangkan saat bertanya ke beberapa pegawai di sana, banyak yang kebingungan, “clingak-clinguk”, ogah-ogahan jawab, dan akhirnya ditujukan ke Petugas Bandara SENIOR pastinya, ah ada-ada saja.

Baiklah, bagi kawan-kawan yang akan melakukan perjalanan pesawat dengan schedule transit di Bandara Abu Dhabi, saya sarankan untuk jeli melihat papan pengumuman. Karena luas bandara yang besar dan hiruk pikuk aktifitas di sana, menuntut kita untuk cermat. Paling tidak, jangan  malu bertanya, sebab jargon “MALU BERTANYA SESAT DI JALAN” memang benar-benar harus kita patuhi (hehe…seperti rambu-rambu lalu lintas ya). Dengan bertanya kita bisa menjelajahi arah yang benar yang akan kita tuju.

Baca selengkapnya

Hukum istigotsah atau meminta pertolongan ke hamba allah yang gaib

Hukum meminta pertolongan ke hamba allah yang gaib 

Dalam manaqib tersebut terdapat nadzoman yang berbunyi :

عباد الله رجال الله آغيثونا لاجل الله # وكونوا عوننا لله ……..الح

Nadzoman ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai bentuk dari meminta atau berdoa kepada selain Alloh yang diancam oleh Alloh dalam QS Al Fathir 13-14 yang artinya:

13. Dia memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. yang (berbuat) demikian Itulah Allah Tuhanmu, kepunyaan-Nyalah kerajaan. dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.

14. jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. dan dihari kiamat mereka akan mengingkari kemusyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui[1251].

Benarkah sangkaan tersebut?. tulisan ringan ini akan berusaha untuk menggali lebih jauh tentang hal itu.

Baca selengkapnya

Mengobati penyakit typhus untuk kesehatan

Mengobati penyakit typus

Konon, nenek moyang bagsa indonesia  kalau mengobati penyakit typus menggunakan resep tradisional seperti ini:

Resep tradisional untuk mengobati penyakit typus:

  1. Sediakan daun pegangan secukupnya.
  2. Daun tersebut dilembutkan terlebih dahulu.
  3. Langkah selanjutnya, ambil buah labu pitih, diparut dan diperas untuk diambil sari airnya saja.
  4. Terakhir tambahkan jinten, digerus sehalus mungkin.
  5. Ketiga bahan-bahan dimasukan kedalam panci.
  6. Tuangkan air bersih secukupnya.
  7. Direbus diatas perapian sampai mendidih secara sempurna.

    Baca selengkapnya

Penyembuhan dengan Surat An-Naas dan Surat Al-Falaq

PENYEMBUHAN DENGAN MU’AWIDZAT

Penyembuhan dengan Surat An-Naas dan Surat Al-Falaq

Penyembuhan dengan muawidzat ini pernah dilakukan oleh rosululoh Saw. Menurut pengakuan siti aisyah ra. Jika salah seorang keluarga nabi Muammad saw. Sakit maka beliau menghembuskan  orang yang sakit itu  dengan membacaa firman alloh  yang terdapat dalam suran annas dan alfalaq.

Hal tersebut dari hadits rosululloh saw.:

Baca selengkapnya

Pengertian istihsan dan kedudukannya sebagai sumber hukum islam

Pengertian Istihsan

Istihsan menurut bahasa artinya “Menganggap sesuatu itu baik” sedang menurut istilah Ulama Ushul Fiqih adalah:

“Istihsan, ialah berpindahnya seseorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas Jally (terang) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar), atau dari hukum kully (meliputi) kepada hukum yang bersifat pengecualian karena dalil yang dhahir pada akalnya yang menguatkan perpindahan ini”.

Untuk mengetahui Ta’rif  istihsan secara panjang dapat diikuti beberapa pendapat ulama, diantaranya:

  1. Menurut Ulama Malikiah, diantaranya seperti Ibnu Araby berkata: Istihsan, yaitu lebih mementingkan meninggalkan kandungan dalil dengan jalan istisna atau takhsis karena adanya hal yang bertentangan dengan sebagian kandungan dalil tadi.
  2. Menurut Ulama Hanafiah, diantaranya seperti Al-Bazdawi berkata: Ihtihsan, yaitu perpindahan dari satu qiyas ke qiyas yang lain yang lebih kuat dasarnya atau mentakhsis dari qiyas dasar yang lebih kuat.
  3. Menurut Ulama Hambaliah, diantaranya seperti Ath-Tuhfi, berkata: Istihsan, adalah perpindahan penempatan hukum satu masalah karena adanya dasar hukum yang lebih khusus.

    Baca selengkapnya

Macam-macam qiyas

MACAM-MACAM QIYAS

Qiyas itu ada tujuh macam, yaitu 

  1. Qiyas Aulawy
  2. Qiyas Musawi
  3. Qiyas Dilalah
  4. Qiyas Syabah
  5. Qiyas Jally
  6. Qiyas Khafi,
  7. Qiyas Adwan.

Pengertian-pengertian 7 qiyas diatas :

  1. Pengertian Qiyas Aulawi (lebih-lebih) = Fahwal Khitbah. Qiyas Aulawi, ialah : “Yang keadaan illatnya menetapkan adanya hukum, sementara cabang lebih pantas menerima hukum dari pada ashal”. Dengan kata lain “Sesuatu yang tidak ditegaskan lebih ulama hukumnya daripada yang ditegaskan”, seperti larangan memukul ibu dan bapak lebih utama daripada mengucapkan “Cis/Ah”, hal itu diqiyaskan kepada haramnya memaki kepada kedua orang tua. Yang menjadi illat dari hukum itu ialah “Menyakiti”, sedangkan memukul yang merupakan cabang dari ucapan “Cis/Ah” lebih diutamakan.

    Baca selengkapnya

Pengertian taqsim, tankiihul manath, takhrijiul manath dalam ilmu ushul fiqih

Pengertian Taqsim

Taqsim, yaitu menunjukkan apa yang sebaliknya dimiliki oleh setiap orang maupun oleh masyarakat, menurut pertimbangan kebaikan agar perjalanan hidup manusia menurut jalan dan cara yang sebaik-baiknya yang berlaku dalam ibadah, kebiasaan, muamalat, dan jinayat, seperti menutup aurat, larangan menggunakan barang najis dan menghindarkan kesulitan.

Pengertian  Tankiihul Manath

Baca selengkapnya

Wasalikul illah atau cara mengetahui illat

WASALIKUL ILLA atau  Cara-cara Mengetahui Illat

Dimaksud dengan cara-cara mengetahui illat, ialah jalan-jalan yang harus ditempuh untuk dapat menetapkan bahwasannya washaf yang ada pada sesuatu adalah illat bagi hukum, hal ini dapat diketahui dengan cara-cara sebagai berikut:

Melihat dan menetapkan nash baik secara langsung atau tidak (Illat masyukh alaiha):

  1.  Illat yang langsung dengan perkataan jelas (Sarihun Nutqy), seperti: “Dahulu saya melarang kamu menyimpan daging kurban, karena banyak orang berkumpul, maka sekarang boleh makan, menyimpan, dan memberikannya”. (HR. Nas’i).
  2. Mengetahui Illat yang tidak jelas (samar) apakah menunjukkan illat atau tidak, tetapi lebih mendekati kepada illat, seperti: “Dirikanlah shalat karena tergelincir matahari” (Al-Isra 78). Dalam ayat di atas terdapat huruf “lam” dalam kalimat “Liduluki”, huruf lam ini kadang-kadang menunjukkan akibat.

    Baca selengkapnya

Penjelasan untuk Rukun qiyas, syarat hukum ashal, syarat hukum far’u, syarat ashal hukum dan syarat illat

Rukun Qiyas ada empat, yaitu

  1. Masalah yang telah ada hukumnya berdasarkan nash, masalah ini disebut “ASHAL”, Maqis Alaihi, Musabbah bih, atau mahmul alaihi.
  2. Masalah baru yang belum ada hukumnya berdasarkan nash. Masalah yang dicari hukumnya berdasarkan qiyas, maka dinamai “FAR’U”, Maqies, Mahmul, atau Musabbah.
  3. Pada Ashal hukum harus telah ada, dengan kata lain hukum yang ditetapkan pada far’i sudah pada ashal, seperti Al-Maidah 91.
  4. Illat hukum, yaitu sesuatu sifat pada ashal yang padanya dibina hukum ashal dan dengannya terwujudnya hukum far’i (Gabungan dari pokok dan cabang)

Syarat Hukum Ashal

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page