c. Sunnah Taqririah
Sunnah taqririah, yaitu pengakuan Nabi dengan tidak mengingkari sesuatu yang diperbuat oleh seorang shahabat (orang tunduk dan mengikuti syara’) ketika di hadapan Nabi atau diberitakan kepada beliau, lalu Nabi sendiri tidak menyanggah, tidak menyalahkan atau juga tidak menunjukkan bahwa beliau meridloinya.
Perkataan atau perbuatan yang didiamkan itu hukumnya sama dengan perkataan dan perbuatan Nabi saw. sendiri, yaitu dapat menjadi hujjah. Contoh:
- Ketika shahabat shalat ashar di Bani Quraidhah Nabi bersabda:
Artinya:
“Janganlah kamu bershalat ashar, melainkan di Bani Quraiddah”.
– Ada shahabat yang tidak shalat ashar kecuali setelah mereka samapi di Bani Quraidhah.
– Sebagian lagi memahamkan hadist itu dengan mengharuskan segera shalat ashar, agar setelah shalat segera sampai di Bani Quraidhah.
Setelah perbuatan para shahabat itu samapi kepada Nabi, Nabi berdiam diri, tidak berkata apa-apa.
Contoh taqrir lainnya:
– Menggunakan uang yang dibikin orang kafir
– Memakan buah-buahan/tanaman yang diinjak-injak binatang
– Orang-orang perempua yang keluar dari rumah
– Menggunakan harta yang diusahakan dengan jalan salah ketika masih kafir
– Berdzikir dengan suara keras setelah shalat
– Duduk di mesjid dalam keadaan junub, setelah wudhu sebelumnya
– Memakan daging Dhab (daging biawak) dan banyak lagi.
d. Sunnah Hammiah
Sunnah Hammiah, yaitu sesuatu yang dikehendaki Nabi lalu disampaikan kepada para shahabat sehingga shahabat itu mengetahui, tetapi belum sampai diperbuat Nabi.
Menurut Imam As-Syaukany sunnah hammiah ini tidak termasuk sunnah, sebab hanya merupakan goresan dan lintasan hati yang tidak pernah dilaksanakan dan tidak diperintahkan untuk menauladani sunnah hammiah, lain dengan pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa hammiah, lain dengan pendapat Imam Syafi’i yang merupakan lintasan hati Nabi, seandainya ada waktu pasti Nabi sendiri akan melaksanakannya sehingga menjadi sunnah bagi kita.
Karena itu sunnah hammiah tetap jadi sunnah bagi kita dan baik untuk dilaksanakan, seperti:
“Nabi menghendaki puasa pada tanggal 9 Muharram dengan sabdanya; ‘Insya Allah tahun depan saya akan memuasai hari yang kesembilannya (H.R. Muslim dan Abu Dawud). Cita-cita nabi tersebut tidak sempat dikerjaannya sebab sebelum sampai tanggal tersebut nabi wafat.