Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber hukum

Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber hukum

Jika timbul suatu persoalan hukum, maka para ahli fatwa pertama-tama mencari penetapan hukumannya dalam Nash Qur’an, karena Al-Qur’an adalah sumber hukum yang pertam, selain itu Al-Quran juga sebagai dalil pertama dari segala dalil, tidak ada dalil lain daripadanya. Adapun dalil-lainya lainnya hanya kembali kepada Al-Qur’an . Karena itu apabila kita menemuka hukum dalam Al-Qur’an maka tidak boleh lagi mencari dalil lainnya, kecuali untuk menafsirkannya.
Apabila kita menemukan hukum pada selain Al-Qur’an seperti Al-Sunnah dan Ijtihad, maka Al-Qur’an dijadikan sebagai dasar pertama. Adapun dasar Al-Qur’an sebagai dasar pertama itu tersebut dalam firman Allah:

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page