Sunnah sebagai sumber hukum Islam

SUNNAH.

Pembagian Sunnah dan Pengertiannya Masing-masing

Sunnah menurut bahasa yaitu “jalan yang dilalui (jalan yag ditempuh)”. Menurut istilah ushul fiqih, yaitu:

“Sunnah yaitu segala yang terbit dari Rasulullah saw. baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (pengakuan) yang bisa dijadikan dasar penetapan hukum syara”.

Makna itu berkenaan dengan sabda Rasulullah saw:

Baca selengkapnya

Kedudukan Sunnah Dalam Hubungannya dengan Qur’an

Kedudukan Sunnah Dalam Hubungannya dengan Qur’an

Para muslimin kecuali golongan kecil menetapkan bahwa sesuatu yang tertib dari Rasulullah yang dinukilkan kepada kita adalah menjadi hujjah serta menjadi sumber tasyri’ dan tempat mengistimbathkan hukum syara’.

Ketika Rasul masih hidup para shahabat menerima hukum Islam dari Al-Qur’an yang diterima dari Rasulullah, tetapi karena Al-Qur’an kerap kali membawa keterangan yang bersifat mujmal, seperti perintah shalat, dengan tidak menerangkan bilangan rakaatnya.

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page