Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam

SUMBER HUKUM DASAR
A. AL-QUR’AN

1. Pengertian Al-Qur’an

Al-Qur’an menurut bahasa yaitu “bacaan/yang dibaca”, kata Al-Qur’an adalah masdar yang diartikan dengan isim maf’ul, yaitu “Maqru” artinya “yang dibaca”, sedangkan menurut istilah:
“Firman Allah yang bersifat mu’jizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Yang ditulis dalam mushaf-mushaf yang dinukilkan dengan jalan mutawatir di mana dipandang ibadah membacanya”.
Dalam definisi di atas jelas bahwa AlQur’an itu adalah firman atau wahyu Allah sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi manusia yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dengan berbahasa Arab yang merupakan mu’jizat, serta dinukilkan secara mutawatir dan jika dibacanya menjadi ibadah kepada Allah.
Batasan Al-Qur’an itu meliputi:

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page