Pengertian Istihsan
Istihsan menurut bahasa artinya “Menganggap sesuatu itu baik” sedang menurut istilah Ulama Ushul Fiqih adalah:
“Istihsan, ialah berpindahnya seseorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas Jally (terang) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar), atau dari hukum kully (meliputi) kepada hukum yang bersifat pengecualian karena dalil yang dhahir pada akalnya yang menguatkan perpindahan ini”.
Untuk mengetahui Ta’rif istihsan secara panjang dapat diikuti beberapa pendapat ulama, diantaranya:
- Menurut Ulama Malikiah, diantaranya seperti Ibnu Araby berkata: Istihsan, yaitu lebih mementingkan meninggalkan kandungan dalil dengan jalan istisna atau takhsis karena adanya hal yang bertentangan dengan sebagian kandungan dalil tadi.
- Menurut Ulama Hanafiah, diantaranya seperti Al-Bazdawi berkata: Ihtihsan, yaitu perpindahan dari satu qiyas ke qiyas yang lain yang lebih kuat dasarnya atau mentakhsis dari qiyas dasar yang lebih kuat.
- Menurut Ulama Hambaliah, diantaranya seperti Ath-Tuhfi, berkata: Istihsan, adalah perpindahan penempatan hukum satu masalah karena adanya dasar hukum yang lebih khusus.