Pengertian Haji Ifrod dan cara melaksanakannya

Haji ifrod

Haji ifrad yaitu haji terpisah, yakni cara melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umroh dengan mendahulukan ibadah haji. Cara ini tidak wajib membayar dam, pelaksanaan haji cara ifrad ini dapat dipilih oleh jemaah haji yang kedatangannya mendekati wukufkurang lebih 5 (lima) hari sebelum wukuf.

Pelaksanaan haji ifrad

Pertama:

  1. Bersuci yaitu mandi dan berwudlu
  2. Berpakaian ihram
  3. Sholat sunat 2 (dua) rokaat
  4. Niat untuk berhaji: “labaika allohumma hajjan” artinya: “aku penuhi panggilanMu ya alloh untuk berhaji”. Atau “nawaitul hajja wa ahromtu bihi lillaahi ta’aalaa” artinya: “aku niat haji dengan berihram karena allah ta’ala”.

Kedua (setelah tiba di mekkah):

Baca selengkapnya

Cara-cara melaksanakan umroh

Urutan Cara-cara melaksanakan umroh:

  1. Bersuci dengan mandi dan berwudlu
  2. Berpakaian ihram, jika memungkinkan melaksanakan sholat sunnat ihram
  3. Niat dalam hati dan mengucapkan: “labaik alloahumma ‘umrotan “ artinya: “aku penuhi panggilanMu ya allah untuk umroh.” Atau “nawaitul ‘umrota wa ahromtu bihaa lillahi ta’aalaa” artinya : “aku niat umroh dengan berihrah karena allah ta’ala.”  (yang harus diperhatikan waktu pelaksanaan untuk niat harus di miqot)
  4. Selama dalam perjalanan menuju mekkah dalam kendaraan atau unta dianjurkan untuk membaca talbiyah dan sholawat. Bacaan talbiyah : “labaik allohumma labaik laa syariika laka labaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariika laka”. Artinya “aku menyambut panggilanMU, aku menyambt panggilanMU, tada sekut bagiMU,aku menyambut panggilanMU. Segala puji dan segala ni’matnya bagiMu, juga sekali kekuasaan. Tiada sekutu bagiMU.”  Bacaan sholawat: “allohumma sholli wa sallim ‘alaa sayyidinaa muhammad wa ‘alaa aali sayyidinaa muhammad”  artinya:“ya allah limpahkanlah rahmat dan salam kepada Nabi Muhammad saw dan keluarganya.”  Dan selanjutnya doa setelah sholawat: “allohumma inna nas-aluka ridlooka wal jannata wana’uudzu bika min sakhotika wan naar. Robbanaa aatinaa fid dunyaa hasanataw wafil akhirooti hasanah wa qinaa adzaabannaar.”  Artinya: “Ya allaoh sesungguhnya kami memohon keridloanMu dan surgaMu, kami berlindung kepadaMu dari kemurkaanMu dan siksa neraka. Wahai tuhan kami, berilah kami kebaikan didunia dan kebaikan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksa neraka.”

    Baca selengkapnya

Hukum haji anak kecil

Haji anak kecil

Bagaimana hukum anak yang belum balligh melakukan haji?

Anak yang belum balligh bila melakukan haji, adalah sah hajinya, tetapi tidak wajib. Artinya haji ank kecik yang belum balligh tidak tergolong wajib oleh karenanya bila telah dewasa ia wajib mengerjakan haji lagi, bila kuasa.

Sebagaimana dalam hadits:

Dari ibnu ‘Abbas r.a: bahwasanya nabi saw ber jumpa dengan kafilah di rauha, suatu tempat di dekat madinah, beliau bertanya: “siapa kaum ini.?” Mereka menjawab “kaum muslimin” dan mereka bertanya lagi: “maka seorang wanita memperlihatkan seorang anak kepada rasulullah dan berkata: “apakah bagi anak ini ada haji ?” beliau menjawab : “ya. Dan bagimu pun ada ganjaran.”  (HR.Muslim)

Jadi anak kecil boleh saja atau sah melakukan ibadah haji, tetapi

Baca selengkapnya

Larangan-larangan Haji dan Umrah

Larangan-larangan Haji dan Umrah

  1. Memakai pakaian yang dijahit kecuali wanita menutup muka bagi wanita
  2. Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita.
  3. Memotong atau mencabut kuku, kecuali kalau kuku tersebut itu pecah dengan sendirinya maka boleh menghilangkannya kalau seandainya mengganggu amalan ibadah umroh.rambut
  4. Memotong atau mencabut atau menyisir
  5. Memakai wangi-wangian
  6. Berbru binatang yang halal dimakan dagingnya.
  7. Memotong pohon-pohonan yang tumbh ditanah haram.
  8. Nikah atau menikahkan.
  9. Bersetubuh
  10. Bersentuhan kulit (anggota badan dengan sengaja menyalurkan nafsu syahwat)

                                       

Denda bagi orang yang melanggar larangan ihram

Untuk denda ini terbagi dalam beberapa golongan atau tingkatan:

Baca selengkapnya

Miqat dalam Ibadah Haji dan Umroh

Miqat 

Miqat ada dua macam:

  1. Miqat Zamani: ketentuan batas waktu untuk tanggal 1 sampai tanggal 10 dzulhijjah. Kalau menjalankan ihram diluar bulan tersebut, maka ihramnya menjadi ihram umrah.
  2.  Miqat Makani: yaitu ketentuan batas tempat wajib memakai pakaian ihram. Orang yang tempat tinggalnya di tanah haram (mekkah) bila akan mengerjakan umrah terlebih dahulu harus keluar dari tanah haram ke tanah halal. Tanah halal yang biasa untuk berumrah ialah miqatnya di jir’anah, tan’im dan hudaibiyyah.

Dan bagi orang yang datangnya dari luar tanah haram, mulai ihramnya ditentukan dengan  5 tempat untuk miqat:

Baca selengkapnya

Ibadah Haji

haji

Pengertian Haji 

Haji menurut bahasa  berarti menyengaja. Menurut syara’ haji yaitu menyengaja mengunjungi ka’bah  untuk melaksanakan ibadah yang meliputi thowaf, sa’i, wukuf dan ibadah-ibadah lain untuk memenuhi perintah Allah swt dan mengharap keridloanNya, dalam masa yang tertentu.

Hukum Haji

Hukum haji asalnya adalah wajib a’in bagi yang mampu.

Hukum ibadah haji:

a)     Haji wajib

1)    Haji wajib, karena memenuhi rukun islam

2)    Haji wajib, karena nazar, ialah orang yang telah bernazar untuk haji, maka wajib menunaikannya

b)    Haji sunat, dikerjakan pada kesempatan selanjutnya setelah melaksanakan haji wajib

Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakannya untuk lebih dari satu kali.

Syarat haji

Baca selengkapnya

Pengertian Umroh

Umroh

umroh murah

Pengertian Umroh
Umroh ialah berkunjung ke Baitullaah untuk melakukan thawaf, sai dan bercukur demi mengharap ridlo allah SWT.
Hukum Umroh
Hukum Umroh wajib sekali seumur hidup. Umroh dilakukan dengan niat berihroh dari miqat, kemudian thawaf, sai dan diakhiri dengan memotong rambut / bercukur (tahallul umroh) dan dilaksanakan dengan berurutan (tertib). Umroh terbagi menjadi 2 (dua), umroh wajib dan umroh sunat.
1. Umroh wajib.
a) Umroh yang pertama kali dilaksanakan disebut juga Umrotul islam
b) Umroh yang dilaksanakan karena nazar (janji)

Baca selengkapnya

Hukum sholat dhuha berjamaah

Hukum sholat dhuha berjama’ah

Menurut Imam Ar-Rauyani dan Imam Ar-Rafi’I maksimal 12 roka’at. Dikerjakan dengan sekali salam setiap dua roka’at. Waktunya sejak terbit matahari hingga tergelincirnya (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 4/35-36).

Sebenarnya memang sholat sunnah dluha menurut sebagian ulama tidak disunnahkan/disyari’atkan untuk dilakukan secara berjama’ah (Imam Nawawi, Raudlah Ath-Thalibin, 1/122; As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin 1/272).

Namun, sebagian ulama lain menemukan dalil yang membolehkan sholat dluha secara berjamaah. Misalnya syeikh Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al-Jami li Ahkam Ash-Shalah, 2/399).

Dalam kitab fathul bari (Syarah Shahih Bukhari) karya Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dinukilkan hadits ‘Itban bin Malik, lalu orang-orang berdiri di belakang beliau dan mereka pun shalat dengan beliau (fa-qoomuu waraa’huu fa-sholluu bi-shalaatihi) [ibnu Hajar al-‘Asqalani, fathul Bari, 4/177].

Imam Ibnu hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa hadits diatas adalah hadits riwayat Imam Ahmad. Beliau juga menyatakan bahwa hadits yang semakna ini telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Ibnu wahab binyunusra. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, fathul Bari, 4/177; HR. Ahmad no. 22657; ibnu huzaimah no 1165)

Kitab lain yang menyatakan bolehnya sholat Dluha berjamaah adalah

Baca selengkapnya

Hukum aqiqah setelah dewasa

Menurut beberapa ulama tabi’in, yaitu ‘atha’ Al-Hasan Al-Bashri, dan ibnu Sirin , juga berpendapat Imam Syafi’I, imam al-Qaffal asy-Syasyi (madzhab syafi’i) dan satu riwayat dari Imam Ahmad, orang yang waktu kecilnya blum di aqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadits riwayat Anas r.a bahwa nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai Nabi). (HR.Baihaqi; As-sunan Al-kubra, 9/300; mushanaf Abdur razaq, no.7960; thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil al-atsar no 883).

Namun menurut pendapat malikiyyah dan riwayat lain dari Imam ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum di aqiqahi, tidak mengqiqhi dirinya stelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyari’atkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengqiqahi dirinya setelah dewasa. Slain itu hadits dari Anas r.a yang menjelaskan Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri itu tadi dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil. (lihat:Hisamuddin ‘Afanah, Ahkamul Aqiqah, hlm 137; Maryam Ibrohim hindi, Al-aqiqh fi Al-Fiqih Al-islam, hlm.101; m.Adib Kalkul,Ahkam al-Udhiyyah wa Al-‘Aqiqah wa At-Tadzkiyyah,hlm.44).

Meskipun sebagaian ulama seperti

Baca selengkapnya

Hukum sholat dhuha berjamaah

Hukum sholat dhuha berjama’ah
Menurut Imam Ar-Rauyani dan Imam Ar-Rafi’I maksimal 12 roka’at. Dikerjakan dengan sekali salam setiap dua roka’at. Waktunya sejak terbit matahari hingga tergelincirnya (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 4/35-36).
Sebenarnya memang sholat sunnah dluha menurut sebagian ulama

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page