Ibadah Haji

haji

Pengertian Haji 

Haji menurut bahasa  berarti menyengaja. Menurut syara’ haji yaitu menyengaja mengunjungi ka’bah  untuk melaksanakan ibadah yang meliputi thowaf, sa’i, wukuf dan ibadah-ibadah lain untuk memenuhi perintah Allah swt dan mengharap keridloanNya, dalam masa yang tertentu.

Hukum Haji

Hukum haji asalnya adalah wajib a’in bagi yang mampu.

Hukum ibadah haji:

a)     Haji wajib

1)    Haji wajib, karena memenuhi rukun islam

2)    Haji wajib, karena nazar, ialah orang yang telah bernazar untuk haji, maka wajib menunaikannya

b)    Haji sunat, dikerjakan pada kesempatan selanjutnya setelah melaksanakan haji wajib

Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakannya untuk lebih dari satu kali.

Syarat haji

Syarat-syarat diwajibkannya haji:

  1. Islam
  2. Balligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Kuasa (mampu)

Pengertian Kuasa atau mampu.

Yang dimaksud mampu atau kuasa yaitu

  1. Cukup bekalnya untuk pulang dan pergi, serta cukup pula nafkah yang ditinggalkan, dan jika berhutang segala hutangnya telah dibayar
  2. Ada kendaraan bagi orang yang datang dari luar kota makkah.
  3. Bagi perumpuan bersama muhrimnya, yaitu suaminya,ibu bapak, atau perempuan yang dipercaya.

Rukun haji

Rukun haji itu ada enam perkara, yaitu:

  1. Ihram yaitu berpakaian ihrom, dan niat ihrom dan haji
  2. Wukuf di arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, yakni hadirnya seseorang berihram untuk haji, sesudah trelincir matahari yaitu pada hari yang ke tanggal 9 dzulhijjah
  3. Thawaf, yaitu thawaf untuk haji (thawaf ifadhah)
  4. Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali.
  5. Tahallul yaitu mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk keptingan ihram.
  6. Tertib (berurutan)

Wajib Haji

Wajib dan rukun biasanya sama artinya, tetapi dalam urusan haji berbeda

  1. Rukun yaitu, sesuatu perbuatan apabila tidak dilakukan, menyebabkan tidak sah hajinya. Perbuatan tidak bisa diganti dengan dam.
  2. Wajib yaitu, sesuatu yang harus dikerjakan, namun sahnya haji itu  tidak tergantung atasnya,kareana boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang.
    1. Ihram dari miqat, yaitu memakai pakaian ihrom, yang dimulai ditempat-tempat yang telah ditentukan, sampai selesainya ibadah haji
    2. Bermalam atau mabit di mudzalifah sesdah melaksanakan wukuf, pada malam taggal 10 Dzlhijjah. Dan bermalam di tempat itu sesudah tengah malam walaupun hanya sebentr.
    3. Mabit di Mina, dilaksanakan 2 atau 3 malam, waktunya yaitu di hari tasyri (tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah)
    4. Melontar jumroh aqobah 7x dengan batu, pada tanggal 10 dzlhijjah. Waktu melelmpar jumroh tersebt dilaksanakan set elah lewat tengah malam pada malam tanggal 9 dzulhijjah
    5. Melontar jumroh ketiga-tiganya yaitu ula, wushtho, aqabah tanggal 11,12 dan 13 dzulhijjah dan melemparkannya 7 x tiap-tiap jumroh. Dan wakt pelaksanaan jumrah tersebut dimlai sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya sampai tanggal 13 dzulhijjah
    6. Meninggalkan segala yang diharamkan karenaihram.

Sunnah Haji

  1. Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru setelah itu melaksanakan umrah
  2. 2.     Membaca talbiyyah : labaik allohumma labaik laa syariika laka labaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulka laa syariika laka. Artinya “aku menyambut panggilanMU, aku menyambt panggilanMU, tada sekut bagiMU,aku menyambut panggilanMU. Segala puji dan segala ni’matnya bagiMu, juga sekali kekuasaan. Tiada sekutu bagiMU.”
  3. 3.     Thowaf Qudum, yaitu thowaf yang dilaksanakan ketika permulaan datang ke tanah haram. Thawaf ini dilaksanakan oleh seorang  yang mengerjakan haji ketika di mekkah sebelum wukuf ke arafah
  4. 4.     Sholat sunnat ihram 2 rokaat dilaksanakan sesudah wukuf, lebih utama dikerjakan dibelakan makam ibrahim.
  5. 5.     Mabit atu bermalam di mina pada tnggal 10 dzulhijjah.
  6. 6.     Thawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan mekkah
  7. 7.     Berpakaian ihram dan serba putih
  8. 8.     Berhenti di masjid  haram pada tanggal 10 dzulhijjah

 Mungkin itu sekilas ilmu pengetahuan islam tentang haji, insya allah akan terus ditambuh artikel terbaru tentang  haji, mudah-mudahan ada manfaatnya atau mungkin ada tambahan atau masukan silahkan…

You cannot copy content of this page