Ibadah Haji

haji

Pengertian Haji 

Haji menurut bahasa  berarti menyengaja. Menurut syara’ haji yaitu menyengaja mengunjungi ka’bah  untuk melaksanakan ibadah yang meliputi thowaf, sa’i, wukuf dan ibadah-ibadah lain untuk memenuhi perintah Allah swt dan mengharap keridloanNya, dalam masa yang tertentu.

Hukum Haji

Hukum haji asalnya adalah wajib a’in bagi yang mampu.

Hukum ibadah haji:

a)     Haji wajib

1)    Haji wajib, karena memenuhi rukun islam

2)    Haji wajib, karena nazar, ialah orang yang telah bernazar untuk haji, maka wajib menunaikannya

b)    Haji sunat, dikerjakan pada kesempatan selanjutnya setelah melaksanakan haji wajib

Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakannya untuk lebih dari satu kali.

Syarat haji

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page