Tanya jawab seputar ihrom dan miqot

B. IHRAM DAN MIQOT

1.Apa yang dimaksud dengan ihram ?

Ihram ialah niat masuk (mengerjakan) dalam ibadah haji dan umrah dengan menghindari hal-hal yang dilarang selama berihram.

2. Dimana dimulai ihram haji dan umrah bagi jamaah haji Indonesia?
1. Bagi jamaah haji gelombang I, miqot ihram nya di Bir Ali (Jul Hulaifah).
2. Bagi jamaah haji gelombang II, miqot ihram nya :
a. Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau
b. Di airport King Abdul Aziz Jeddah, sesuai dengan keputusan komisi fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 yang dikukuhkan kembali tanggal 19 September 1981 tentang miqot dan umrah atau
c. Asrama embarkasi di tanah air. Bagi yang berihram semenjak di asrama haji embarkasi/ di atas pesawat agar mematuhi segala ketentuan dan larangan berihram selama menempuh perjalanan menuju Jeddah kurang lebih 11 jam.

3. Bagaimana bentuk jamaah irham bagi laki-laki dan wanita ?
Pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak berjahit, satu helai dipakai sarung dan satu helai sebagai selendang (disandangkan di bahu). Sedangkan bagi wanita adalah pakaian biasa yang menutup seluruh badan tetapi harus terbuka bagian muka dan kedua telapak tangannya dari pergelangan sampai dengan jari. Pakain ihram tersebut bagi laki-laki disunatkan berwarna putih.

4. Apa boleh dalam berihram menyembelih hewan ternak untuk keperluan makan?
Boleh, karena yang dilarang adalah berburu dan membunuh binatang buruan darat yang halal, serta binatang lain yang tidak membahayakan.

5. Apa saja yang dilarang dalam keadaan ihram ?
1. Bagi pria dilarang ;
a. Memakai pakaian biasa
b. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
c. Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban
2. Bagi wanita dilarang :
a. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan
b. Menutup muka dengan cadar atau masker
3. Larangan selama ihram bagi pria dan wanita ialah:
a. Memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji atau umrah
b. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
c. Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan bolehdibunuh
d. Menikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi
e. Bercumbu atau bersetubuh
f. Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor

6. Apa saja ibadah yang boleh dilakukan oleh wanita selama haid dalam ibadah haji ?
Semua ibadah boleh dilakukan kecuali shalat dan thawaf

7. Apakah jamaah haji pria atau wanita yang sedang berihram boleh melepaskan pakaian ihramnya ?
Boleh melepas pakaian ihram nya di tempat tertutup seperti ketika berhajat di kamar mandi atau menggantikannya karena kotor. Apablia membuka pakaian ihram di tempat terbuka hukumnya haram, tetapi tidak kena dam.

8. Apakah boleh berihram haji/ atau umrah sebelum sampai miqot ?
Boleh berihram haji/ umrah sebelum sampai miqot.

9. Apa hukumnya jika jamaah haji melewati miqot makani tanpa berihram umrah atau haji karena lupa atau tidak tahu ?
Apabila jamaah haji melewati miqot makani tanpa ihram umrah, hukumnya wajib membayar dam isya’ah (dam kesalahan) atau mengambil cara lain, yaitu :
a. Kembali lagi ke miqot yang dilewati sebelum melaksanakan salah satu kegiatan ibadah umrah atau haji
b. Mengambil miqot haji yang terdekat dengan tanah haram, bukan tan’im, jiranah dan hudaibiyah, tetapi di rabigh atau jeddah.
c. Berniat ihram dari temoat yang ia teringat (menyadari). Cara ini dikenakan dam denda (dam isya’ah)

10. Apa hukumnya orang sakit yang dibawa ke kota Mekah, padahal sebelumnya dia berkeinginan melaksanakan ibadah haji atau umrah ?
Wajib memasuki kota mekah dalam keadaan ihram, akan tetapi dianjurkan isytirath (ihram bersyarat). Apabila karena penyakitnya terpaksa tidak dapat melaksanakan hajinya, maka boleh ia bertahalul (melepas ihram nya) tanpa membayar dam, dan apabila akan melaksanakan hajinya nanti dia mengambil miqot dari rumah sakit atau rumah kediaman. Niat ihram bersyarat adalah sbb :
“Labbaikallohumma hajjan fainnahabasani haabisun famahalli haitsu habastani”.
Artinya:
“Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji. Apabila aku terhalang maka tahallul ku ditempat engkau membuat aku terhalang. Apabila penyakitnya tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah-Nya (thawaf-sa’i), maka dianjurkan tidak perlu diihramkan dengan niat kepergian ke mekah sebagai perawatan pengobatan lanjutan (rujukan sakit).

11. Apa hukumnya membuka kain ihram jamaah haji yang sakit karena alasan perawatan ?
Boleh karena darurat dan pada saat sudah memungkinkan wajib mengenakan kembali kain ihramnya tanpa dam, dan tidak perlu niat (ihram) lagi dan apabila tidak memungkinkan memakai kain ihram boleh melaksankan hajinya tanpa kain ihram akan tetapi dikenakan dam

12. Apakah perbedaan anatara jamaah haji sakit yang memasuki kota Mekah untuk alasan pengobatan dalam keadaan ihram dan tidak ?
Apabila jamaah haji sakit memasukim kota Mekah dengan keadaan ihram dan mati dalam keadaan ihram, maka ia telah mendapatkan pahala hajinya dan apabila memasuki kota Mekah tanpa ihram, maka dia mati bukan dalam keadaan berhaji (Hadits dari Ibnu Abbas).

13. Apakah hukumnya orang yang sudah ihram dari miqot, akan tetapi karena sesuatu hal terpaksa membatalkan ihramnya ?
Hukumnya wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing

14. Apa yang dinjurkan setelah berihram dari miqot ?
Setelah berihram dianjurkan membaca talbiyah, sholawat dan doa

15. Apakah boleh membaca talbiyah sejak dari rumah kediaman, di perjalanan dan di asrama haji embarkasi ?
Boleh, hanya saja tidak disertai niat ihram haji umroh, pendapat lain mengatakan belum boleh karena talbiyah merupakan bagian dari ihram

16. Apa hukumnya memotong/ mencukur/ mencabut rambut, memotong kuku atau memakai wangi wangian dalam keadaan ihram ?
Hukumnya dilarang kalau memotong/ mencukur mencabut rambut. Memotong kuku atau memakai wangi-wangian dalam keadaan ihram wajib membayar fidyah (denda), yaitu dengan memilih menyembelih seekor kambing, atau bersedekah kepada enam orang fakir miskin masing-masing ½ sha’ (2 mud= 1,5 kg) beras makanan pokok atau berpuasa tiga hari.

17. Apakah boleh berbicara dengan kata-kata kotor (keji) berbuat fasiq sewaktu melakukan ibadah haji ?
Tidak diperbolehkan, dan apabila hal itu dilakukan, maka hajinya sah tidak membayar dam/ fidyah akan tetapi menggugurkan pahala hajinya.
18. Apakah boleh laki-laki berihram menutup kepalanya dengan payung ?
Boleh menutup kepala dengan sesuatu yang tidak menempel di kepala seperti payung.

19. Apakah boleh jamaah haji yang sedang berihram memakai jam tangan, cincin atau sabuk ?
Boleh, karena jam tangan, cincin atau sabuk termasuk peralatan dan bukan termasuk pakaian.

20. Apakah boleh jamaah haji yang sedang ihram menggunakan pasta gigi, sabun mandi, membunuh nyamuk dan lalat ?
Boleh dan tidak kena dam, karena bertujuan untuk kebersihan gigi dan merawat ksesehatan (tidak untuk wangi-wangian) demikian juga diperbolehkan membunuh nyamuk, lalat dan binatang lain yang mengganggu.

21. Apa hukumnya menyisir rambut dalam keadaan ihram ?
Boleh, apabila berkeyakinan tidak akan merontokan rambutnya, akan tetapi sebaiknya dihindari.

22. Apakah boleh suami istri yang sedang menunaikan ibadah haji bersetubuh ?
Boleh, apabila tidak sedang dalam keadaan ihram dan sudah tahallul tsani.

23. Apa yang dimaksud miqat makani ?
Miqat makani ialah tempat yang dijadikan batas untuk memuali ihram haji/ umrah.

24. Di mana letak miqat makani itu ?
Letak miqat ada 5 tempat, yaitu :
1. Dzulhulaifah ada 5, tempat miqatnya bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya
2. Juhfah, miqatnya penduduk Syam dan yang melewatinya
3. Qarnul Manzanil (As-Sail), miqatnya penduduk Najad dan yang melewatinya
4. Yalam lam, miqatnya penduduk Yaman dan yang melewatinya
5. Zatu irqin, miqatnya penduduk Iraq dan yang melewatinya
Tempat-temoat tersebut telah ditetapkan oleh rasulullah SAW. Sebagai miqat makani untuk berhaji/ umrah bagi penduduk dan bagi setiap orang yang melewatinya walaupun bukan termasuk penduduknya.
25. Di manakah letak miqat makani jamaah haji Indonesia ?
Letak miqat makani jamaah haji Indonesia gelombang I yang datang dari Madinah adalah Dzulhulaifah (Bir Ali). Sedangkan jamaah haji Indonesia gelombang II yang langsung ke Makah, miqat makani nya adalah di atas udara sejajar dengan Qarnul Manazil, apabila dianggap sulit dapat dilaksanakan sebelum sampai di Qarnul Manazil, sejak di tanah air (Asrama Haji Embarkasi) atau setelah sampai di Airport King Abdul Aziz (KAAIA) Jeddah.

26. Apakah Tan’im dan Ji’ronah itu Miqat Haji ?
Tan’im dan Ji’ronah bukan miqat haji. Keduanya adalah miqat bagi penduduk Makah atau bagi orang yang mukim (tinggal) di Makah termasuk jamaah haji yang akan melaksanakan umrah.

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page