Miqat dalam Ibadah Haji dan Umroh

Miqat 

Miqat ada dua macam:

  1. Miqat Zamani: ketentuan batas waktu untuk tanggal 1 sampai tanggal 10 dzulhijjah. Kalau menjalankan ihram diluar bulan tersebut, maka ihramnya menjadi ihram umrah.
  2.  Miqat Makani: yaitu ketentuan batas tempat wajib memakai pakaian ihram. Orang yang tempat tinggalnya di tanah haram (mekkah) bila akan mengerjakan umrah terlebih dahulu harus keluar dari tanah haram ke tanah halal. Tanah halal yang biasa untuk berumrah ialah miqatnya di jir’anah, tan’im dan hudaibiyyah.

Dan bagi orang yang datangnya dari luar tanah haram, mulai ihramnya ditentukan dengan  5 tempat untuk miqat:

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page