Miqat
Miqat ada dua macam:
- Miqat Zamani: ketentuan batas waktu untuk tanggal 1 sampai tanggal 10 dzulhijjah. Kalau menjalankan ihram diluar bulan tersebut, maka ihramnya menjadi ihram umrah.
- Miqat Makani: yaitu ketentuan batas tempat wajib memakai pakaian ihram. Orang yang tempat tinggalnya di tanah haram (mekkah) bila akan mengerjakan umrah terlebih dahulu harus keluar dari tanah haram ke tanah halal. Tanah halal yang biasa untuk berumrah ialah miqatnya di jir’anah, tan’im dan hudaibiyyah.