Pengertian Haji
Haji menurut bahasa berarti menyengaja. Menurut syara’ haji yaitu menyengaja mengunjungi ka’bah untuk melaksanakan ibadah yang meliputi thowaf, sa’i, wukuf dan ibadah-ibadah lain untuk memenuhi perintah Allah swt dan mengharap keridloanNya, dalam masa yang tertentu.
Hukum Haji
Hukum haji asalnya adalah wajib a’in bagi yang mampu.
Hukum ibadah haji:
a) Haji wajib
1) Haji wajib, karena memenuhi rukun islam
2) Haji wajib, karena nazar, ialah orang yang telah bernazar untuk haji, maka wajib menunaikannya
b) Haji sunat, dikerjakan pada kesempatan selanjutnya setelah melaksanakan haji wajib
Setiap orang hanya diwajibkan mengerjakan ibadah haji satu kali saja dalam seumur hidupnya, tetapi tidak ada larangan untuk mengerjakannya untuk lebih dari satu kali.
Syarat haji