Pengertian Talqin Dzikir dalam Pandangan Tasawuf

Apa Itu Talqin ?

Pengertian Talqin Dzikir dalam Tasawuf

Gerakan Dzikir jahar 7 lathifah
Gerakan Dzikir jahar 7 lathifah

Dalam tradisi tasawuf, talqin dzikir secara harfiah berasal dari kata laqqana yulaqqinu yang berarti memberi pelajaran. Istilah ini merujuk pada proses pembimbing dan pengajaran khusus mengenai amalan dzikir kepada seorang murid oleh

Baca selengkapnya

Paket Umroh

Inilah umroh harga 2024

 

UNTUK INFORMASI HUB: SUSI 085222196933

PROMO PAKET UMROH  2024

Harga biaya umroh Hanya RP. 24-Jtan*

Umroh selama 9 hari

 

Baca selengkapnya

Jumlah Rokaat Sholat Tarawih

Sholat Tarawih

JUMLAH RAKAAT SHOLAT TARAWIH

1. Golongan Pertama 8 Rakaat

Berdasarkan Hadits :

Baca selengkapnya

Dalil-dalil Dzikir Jahar atau Hukum Dzikir Keras

RAHASIA DIBALIK DZIKIR JAHAR

Hingga kini, masih banyak orang yang under estimate, merasa tidak mempercayai dengan dalil suudzon dan syak wasangka, apakah benar ada yang dinamakan dzikir jahar atau dzikir keras. Kebanyakan dari mereka, mengira bahwa yang dinamakan dzikir keras itu sesuatu yang tidak ada riwayat dari Rasulnya. Benarkah?

Baca selengkapnya

Pengertian Khiyar dalam Jual Beli

Hukum Khiyar (memilih) dalam Jual Beli Khiyar artinya memilih Khiyar yang disyariatkan dalam Islam: Selama penjual dan pembeli masih berada dalam satu majlis sebelum keduanya berpisah, maka masing-masing keduanya berhak untuk khiyar (memilih) untuk melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya, berdasarkan sabda rosululloh saw : “ dua orang yang melakukan jual beli berhak untuk khiyar. … Baca selengkapnya

Macam-macam jual beli yang dilarang dalam Islam

Macam-macam jual beli yang dilarang Ada beberapa macam Jual beli yang dilarang: Jual beli suatu barang yang belum diterima. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim membeli barang, kemudian menjualnya kembali sebelum menerimanya dari penjualnya. Sabda Rosululloh saw, : “ jika kamu membeli suatu barang , maka janganlah kamu menjualnya kembali sebelum kamu menerimanya dahulu. ” (HR.Ahmad … Baca selengkapnya

Jual Beli Menurut Pandangan Islam

Jual Beli Hukum Jual Beli Hukum Jual Beli disyariatkan di dalam Al-qur’an S.al-Baqoroh ayat 275 : “Padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” Dalam hadits rosululloh saw : “Pihak membeli dan pihak menjual memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah.” (muttafaq ‘alaihi, bukhori muslim) Hikmah jual Beli Disyariatkan jual beli memiliki hikmah … Baca selengkapnya

Hukum Memakai Batu Akik

Banyak pertanyaan di benak masyarakat luas, dengan semakin maraknya para kaum Adam menyukai berbagai batu-batu perhiasan termasuk batu akik, mendorong saya untuk sedikit membicarakan hukum memakai batu akik. Memang sepanjang pengamatan saya, akhir-akhir ini demam cincin berbatu akik atau batu mulia lainnya meningkat dengan tajam. Buktinya adalah menjamurnya para padagang batu akik di mana-mana. Mulai harga yang puluhan ribu sampai jutaan. Bahkan kadang harganya lebih tinggi dari emas. Saya akan mengemukakan sebuah riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan batu mata cincinya berasal dari negeri Habasyi. عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم “Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuta dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim) Menurut Imam Nawawi para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah batu yang berasal dari Habasyi. Artinya batu mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata cincinya berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam. Sedangkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin Malik yang menyatakan mata cincinya itu terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu ‘Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Dari sinilah kemudian lahir pendapat lain yang mencoba untuk mempertemukan riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari. Menurut pendapat ini, baik riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim maupun Shahih al-Bukhari adalah sama-sama sahihnya. Maka menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya dari batu yang berasal dari Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain menyatakan bahwa batu mata cincin beliau itu dari batu akik. وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا ) قَالَ الْعُلَمَاءُ يَعْنِى حَجَرًا حَبَشِيًّا أَىْ فَصًّا مِنْ جَزْعٍ أَوْ عَقِيقٍ فَإِنَّ مَعْدِنَهُمَا بِالْحَبَشَةِ وَالْيَمَنِ وِقِيلَ لَوْنُهُ حَبَشِىٌّ أَىْ أَسْوَدُ وَجَاءَ فِى صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ رِوَايَةِ حَمِيدٍ عَنْ أَنَسٍ أَيْضًا فَصُّهُ مِنْهُ قَالَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ هَذَا أَصَحُّ وَقَالَ غَيْرُهُ كِلَاهُمَا صَحِيحٌ وَكَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ مِنْهُ وَفِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ حَبَشِىٌّ وَفِى حَدِيثٍ آخَرَ فَصُّهُ مِنْ عَقِيقٍ “(Dan mata cincinnya itu mata cincin Habasyi). Para ulama berkata maksudnya adalah batu Habasyi yaitu batu mata cincin dari jenis batu merjan atau akik. Karena keduanya dihasilkan dari penambangan batu yang ada Habsyi dan Yaman. Dan dikatakan (dalam pendapat lain) warnanya itu seperti kulit orang Habasyi yaitu hitam. Begitu juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari riwayat dari Hamid dan Anas bin Malik yang menyatakan bahwa mata cincinya itu dari perak. Menurut Ibnu Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa keduanya adalah sahih, dan Rasulullah saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz, 14, h. 71) Namun terdapat keterangan lain yang menyatakan bahwa apa yang dimaksudkan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah salah satu jenis batu zamrud yang terdapat di Habasyi yang berwarna hijau, dan berkhasiat menjernihakan mata dan menjelaskan pandangan” وَفِي الْمُفْرَدَاتِ نَوْعٌ مِنْ زَبَرْجَدَ بِبِلَادِ الْحَبْشِ لَوْنُهُ إِلَى الْخَضْرَةِ يُنَقِّي الْعَيْنَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ “Dan di dalam kitab al-Mufradat, (batu cincin yang berasal dari Habasyi) adalah salah satu jenis zamrud yang terdapat di Habasyi, warnanya hijau, bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan” (Lihat Abdurrauf al-Munawi, Faidlul-Qadir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1451 H/1994 M, juz, 5, h. 216) Lantas bagaimana hukum memakainya?

Baca selengkapnya

Nisab Zakat Peternakan

Penjelasan tentang  Nisab Zakat Peternakan untuk kambing, biri-biri, sapi, kerbau dan unta.

Hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain kambing atau biri-biri, lembu dan kerbau.

Nisab zakat untuk peternakan kambing atau biri-biri

Nisab Zakat kambing (batas minimal kepemilikan) adalah 40 ekor. Jika seorang muslim memiliki kambing atau biri-biri sejumlah itu maka wajib di keluarkan zakatnya. Nisab zakat kambing tersebut adalah:

  1. 40 – 120 ekor , maka yang harus dikeluarkan zakatnya adalah 1 ekor berumur 2 tahun lebih
  2. 121 – 200 ekor, maka yang harus dikeluarkan zakatnya  2 ekor berumur 2 tahun lebih
  3. 201 – 399 ekor, maka yang harus dikeluarkan zakatnya  3 ekor berumur 2 tahun lebih
  4. 400 – 499 ekor, maka yang harus dikeluarkan zakatnya  4 ekor berumur 2 tahun lebih

Untuk nasab zakat peternakan kambing ini  selanjutnya ditentukan setiap tambahan 100 ekor, maka kadar zakatnya tambah 1 ekor.

Nisab zakat peternakan sapi atau kerbau

Nisab zakat sapi atau kerbau batas minimal kepemilikan sapi atau kerbau adalah 30 ekor. Jika seseorang memiliki sapi atau kerbau mencapai 30 ekor sapi atau kerbau, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Perincian Nisab zakat sapi atau kerbau:

Baca selengkapnya

Nisab Zakat Pertanian

Nisab Zakat pertanian

Nisab zakat hasil pertanian seperti gandum, jagung dan padi adalah 5 wasaq atau sekitar 7,5 kwintal beras (750 kg) atau 13,5 kwintal gabah (1350 kg). Maka zakatnya sebesar 10 % jika sawahnya di airi dengan air sungai dan air hujan secara alami. Jika sawah itu di airi dengan siraman yang memerlukan biaya pengangkutan, maka besar zakatnya 5 % (1/20 nya).

Nisab zakat pertanian (batas minimal) nya berarti sipemilik hasil pertanian sudah mencapai nisab nya 300 sha’, sedang 1 sha’ adalah 2,5 kg. Jadi jumlah totalnya dari 300 sha’ sama dengan 750 kg.

Dalil zakat pertanian

Tentang kewajiban mengeluarkan zakat hasil pertanian, rosululloh saw bersabda:

“Muhammad rosululloh saw telah menyuruh supaya menaksir buah anggur berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma juga sudah kering” (H.R. Turmudzi)

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page