Pengertian Khiyar dalam Jual Beli

Hukum Khiyar (memilih) dalam Jual Beli

Khiyar artinya memilih

Khiyar yang disyariatkan dalam Islam:

  1. Selama penjual dan pembeli masih berada dalam satu majlis sebelum keduanya berpisah, maka masing-masing keduanya berhak untuk khiyar (memilih) untuk melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya, berdasarkan sabda rosululloh saw : “ dua orang yang melakukan jual beli berhak untuk khiyar. Jika keduanya berlaku jujur dan terbuka, maka jual beli keduanya akan diberkahi, sedangkan jika keduanya tertutup dan berdusta, maka keberkahan jual belinya akan hilang.” (HR.Bukhori dan Muslim)
  2. Jika salah satu dari dua orang yang melakukan jual beli mensyaratkannya hingga waktu tertentu hingga untuk khiyar, kemudian keduanya menyetujuinya, maka keduanya untuk khiyar hingga waktu tersebut berakhir, kemudian melanjutkan jual beli, berdasarkan sabda Rosululloh saw, : “ Orang-orang muslim itu wajib menepati persyaratan yang telah disepakati oleh mereka” (HR. Abu Dawud dan al-Hakim)
  3. Kapan saja terjadi penipuan di dalam jual beli, maka orang yang ditipu berhak mengembalikan barangnya kepada pelakunya dengan mengambil kekurangannya atau membatalkan jual belinya. Sabda Rosululloh saw, “ Barangsiapa yang menjual suatu barang kepadamu, maka katakannlah kepadanya: “Tidak ada penipuan” (HR. Bukhori)
  4. Jika penjual merahasiakan atau menyembbunyikan sesuatu yang cacat pada barang yang dijualnya dengan memperlihatkan barang yang baiknya saja, maka bagi pembeli berhak untuk khiyar antara membatalkan jual beli atau Sabda Nabi saw, :
  5. Jika ditemukan sesuatu yang cacat pada barang yang dapat mengurangi nilainya, yang tidak diketahui oleh pembelinya sehingga ia ridlo menerimanya ketika proses tawar menawar, maka pembelinya berhak untuk khiyar atau melanjutkan transaksi jual belinya atau membatalkannya. Sabda Rosululloh saw, : “ Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya mengandung cacat, kecuali setelah ia menjelaskan kepadanya.” (HR. Ahmad dan Ibnu majah)
  6. Jika penjual dan pembeli tidak sepakat dalam harga atau sifat barang dagangan maka masing-masing dari keduanya hendaklah bersumpah, kemudian keduanya untuk khiyar antara melanjutkan jual belinya atau membatalkannya. Ada riwayat hadits yang dikategorikan shahih dalam kitab as-Sunan : “ Jika penjual dan pembeli tidak sepakat, sedangkan barangnya ada dan tidak ditemukan bukti, hendaklah keduanya bersumpah.”

Silahkan baca artikel tentang Jual Beli menurut Pandangan Islam

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page