Macam-macam jual beli yang dilarang dalam Islam

Macam-macam jual beli yang dilarang

Ada beberapa macam Jual beli yang dilarang:

  1. Jual beli suatu barang yang belum diterima. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim membeli barang, kemudian menjualnya kembali sebelum menerimanya dari penjualnya. Sabda Rosululloh saw, : “ jika kamu membeli suatu barang , maka janganlah kamu menjualnya kembali sebelum kamu menerimanya dahulu. ” (HR.Ahmad dan Thabrani) . Hadits ini sanadnya ada perowi yang dipermasalahkan tetapi dianggap layak untuk dijadikan hujjah.
  2. Jual beli barang yang sudah dibeli oleh muslim yang lain. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim membeli barang yang sudah dibeli saudaranya sesama muslim. Misalnya saudaranya membeli sesuatu barang dengan harga Rp.200.000, lalu seorang muslim berkata kepada penjualnya, “ kembalikan uang itu kepada pemiliknya, niscaya aku akan membeli barang itu darimu seharga rp.350.000.” sabda Rosululloh saw, : ‘ janganlah sebagian  di antara kamu membeli barang yang telah dibeli oleh sebagian Islam yang lainnya.” (HR. Muttafaqu alaihi)
  3. Jual beli barang dengan sistem najasy artinya tidak boleh seorang muslim menawar suatu barang yang tidak bermaksud membelinya, tetapi dimaksudkan memancing sipenawar lainnya mengikutinya sehingga pembeli tertarik untuk membelinya artinya ada persengkokolan. Ibnu umar r.a : “Rosululloh melarang jual beli dengan najasy” (HR.Bukhori)
  4. Jual beli barang yang diharamkan dan barang najis, seperti minum keras, bangkai, babi dll.
  5. Jual beli yang di dalamnya ada penipuan. Juga melarang jual beli yang belum jelas seperti : menjual ikan yang masih ada di kolam, menjual janin binatang yang masih ada di dalam perut induknya, menjual susu binatang yang masih di dalam ambingnya, menjual buah-buahan sebelum matang atau jelas, menjual barang tanpa diperbolehkan melihat-lihat atau memeriksanya bolak-balik, menjual kilit domba yang masih menempel di tubuhnya.
  6. Jual beli sesuatu yang tidak ada pada penjualnya.
  7. Jual beli dua barang dalam satu transaksi. Misal : “aku jual rumah ini kepadamu dengan syarat anda menjualnya kembali dengan harga sekian dan sekian , atau seorang penjual menjual salah satu dari dua buah barang yang berbeda dengan harga Rp.100.000 dan akadpun dilangsungkan, tetapi tidak mengetahui barang mana yang dibelinya?, bahwa Rosululloh saw ; telah melarang menjual dua jual beli dalam satu akad. (HR.Ahmad dan Tirmidzi)
  8. Jual beli hutang dengan hutang. Misal sesesorang berhutang kambing kepda anda, setelah jatuh tempo ternyata orang tersebut tidak mampu membayarnya, dan ia berkata kepada anda “ jualah kambing ini kepadaku 100 real hingga batas waktu tertentu yang lain lagi.
  9. Jual beli dengan sistem ‘ainah, misal menjual suatu barang hingga batas waktu tertentu, kemudian penjual yang sama membeli barang tersebut dari pembeli dengan harga yang lebih murah.
  10. Membeli barang dagangan dari pedangan sebelum barang tersebut tiba dilokaasi tujuan. Tetap berada diambingnya
  11. Jual beli musharrah (kambing, sapi dan unta) dengan menahan air susunya agar sipembeli menyangka bahwa binatang tersebut seakan-akan subur sehingga orang-orang tertarik untuk membelinya. Alasannya, karena didalamnya mengandung unsur penipuan.
  12. Jual beli saat adzan jum’at terakhir 9yang ke dua) sebagai seruan dilaksnakannya sholat jum’at. Alloh swt berfirman: “ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jum’at maka segeralah kalian kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (al-jumu’ah:9)
  13. Jual beli muzabanah yaitu menjual buah anggur yang masih ada dipohon dengan buah anggur yang sudah kering dengan takaran yang diterka atau menjual kurma basah yang masih dipohon dengan buah kurma yang kering dengan takaran yang diterka, kecuali jual beli ‘araya (pohon pemberian) yaitu misal si muslim menghibahkan dengan ikhlash satu pohon atau beberapa pohon kurma yang buahnya tidak lebih dari 750 kg tetapi sipenerima hibah kurma tidak dapat memasuki kebun kurma itu untuk memanen buah kurma, lalu pemberi hibah membeli buah kurma ke penerima hibah dengan takaran yang diterka dengan kurma yang kering.
  14. Jual beli ats-tsunaya (dengan pengecualian), dilarang menjual suatu barang dengan mengecualikan sebagiannya kecuali sudah diketahui pengecualiannya keberadaannya tersebut karena dikawatirkan unsur penipuan atau ketidak jelasan.

Baca Juga selanjutnya tentang: hukum jual beli menurut pandangan Islam

 

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page