PENGERTIAN HAKIM, SYARI’AT, HUKUM TASYRI’ DAN HUKUM SYAR’I
PENGERTIAN HAKIM
Hakim artinya pencipta hukum atau yang menetapkan hukum yaitu Allah dan yang menyampaikan hukum itu para rosulNya, dan selanjutnya syari’atlah yang menjadi hakim.
Jumhur ulama telah sepakat bahwa hakim itu adalah