Sholawat Thoriqiyyah / Sholawat JATMAN

SHOLAWAT THORIQIYYAH / SHOLAWAT JATMAN
JAM’IYYAH THORIQOH MU’TABAROH AN-NAHDLIYYAH
(THORIQOH QODIRIYYAH WAN NAQSYABANDIYYAH SURYALAYA-38)

Allahumma shalli wasallim ‘ala ۞ Muhammadin wa alin washahbin ajma’in.

Allahummahdina ath-thariqal mustaqim ۞ Thariqan minallahi Rabbil ‘alamin.

(Ya Allah tunjukkan kami jalan yang lurus, jalan dari Allah Tuhan semesta alam)

Allahummahdina ath-thariqal mustaqim ۞ Thariqan min ruhi Jibrilal matin.

(Ya Allah tunjukkan kami jalan yang lurus, jalan dari Malaikat Jibril al-Matin)

Baca selengkapnya

Khasiat manakib untuk mendatangkan hajat

Khasiat manakib untuk mendatangkan hajat

Nama manakib sudah tidak asing bagi pengamal tareka qodiriyyah wan naqsyabandiyah khususnya, karena manakib ini seakan-akan sudah menjadi makanan bulanan bagi jamaah tarekat, bahkan bisa makanan mingguan atau harian kalau diberbagai daerahnya banyak menghadiri acara ke tempat-tempat manakib.

Manakib yaitu membaca sejarah hidup para wali, lebih-lebih manakib Syeikh Abdul  Qodir Jailani q.s adalah untuk menerangi hati, menghilangkan beberapa kesusahan dan keprihatinan, dan menolak segala macam bencana. Demikian disebutkan dalam kitab tafrikhul khotir.

Kemudian menurut keterangan Syeikh Muslih bin Abdurrohman Al-Muroqi dan Syeikhul ‘alamah Al-‘Arif billah Abdul Lathif bin Abdus salam Al-Bawiyani, demikian: “adapun faidah manaqib itu banyak sekali. Siapa membiasakan membaca manaqib Syeikh Abdul Qodir jailani q.s setiap bulan pada tanggal 11 dengan niat memuliakannya dengan hati yang ikhlash dan ridlo karena alloh semata-mata, maka insya alloh diberi keluasan rizkinya beserta anak cucunya, serta dapat selamat dan berhasil maksud dan hajat kebutuhannya di dunia dan akhirat ”.

Baca selengkapnya

Pengertian Khiyar dalam Jual Beli

Hukum Khiyar (memilih) dalam Jual Beli Khiyar artinya memilih Khiyar yang disyariatkan dalam Islam: Selama penjual dan pembeli masih berada dalam satu majlis sebelum keduanya berpisah, maka masing-masing keduanya berhak untuk khiyar (memilih) untuk melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya, berdasarkan sabda rosululloh saw : “ dua orang yang melakukan jual beli berhak untuk khiyar. … Baca selengkapnya

Macam-macam jual beli yang dilarang dalam Islam

Macam-macam jual beli yang dilarang Ada beberapa macam Jual beli yang dilarang: Jual beli suatu barang yang belum diterima. Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim membeli barang, kemudian menjualnya kembali sebelum menerimanya dari penjualnya. Sabda Rosululloh saw, : “ jika kamu membeli suatu barang , maka janganlah kamu menjualnya kembali sebelum kamu menerimanya dahulu. ” (HR.Ahmad … Baca selengkapnya

Jual Beli Menurut Pandangan Islam

Jual Beli Hukum Jual Beli Hukum Jual Beli disyariatkan di dalam Al-qur’an S.al-Baqoroh ayat 275 : “Padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” Dalam hadits rosululloh saw : “Pihak membeli dan pihak menjual memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah.” (muttafaq ‘alaihi, bukhori muslim) Hikmah jual Beli Disyariatkan jual beli memiliki hikmah … Baca selengkapnya

Wahabi telah melakukan kejahatan memalsukan kitab Ahlusunnah

Wahabi mengadudombakan umat Islam.

Bukti (Scanned kitab) kejahatan wahabi memalsukan kitab Imam Ahlusunnah : 8 dari 40 kitab yang dipalsukan

Buku : Salafi Wahabi – “Mereka Memalsukan Kitab-Kitab Karya Ulama Klasik: Episode Kebohongan Publik Sekte Salafi Wahabi”.

Menurut penelitianpenulis, ada 38 kitab yang telah terbukti mengalami pemalsuan. Padahal ini belum lagi yang lain yang jumlahnya banyak. Diantaranya:
1.Shahih bukhari

2.Shahih muslim

3.Shahih at-turmudzi

4.Musnad imam ahmad

5.Tarikh al-ya’qubi

6.Nahj al-balaghah

7.Syarh aqaid an-nasafi

8.Al-kasykul wal mukhallah

9.Iqtidhas shirat al-mustaqim

10.Ahwalul qubur, ibn rajab

11.Al-bahr al-muhith

13.As-shawaiqul muhriqah

14.Diwan al-mutanabbi

15.Akhbarul himaqi wal mughaffilin

16.Hayatul muhammad

17.Thabaqatul mu’tazilah

18.Al-ibanah, asy’ari

19.Majma’ al-bayan

20.Mukhtashar tarikh ad-dual

21.Al-aghani, abul faraj

22.Muqatil at-thalibin

23.At-thabaqat, ibn sa’ad

24.Syarh an-nahj, al-mu’tazili

25.Tathir al-jinan

26.Al-ma’arif, ibn qutaibah

27.Tarikh at-thabari

28.Hasiyah as-shawi ala tafsir jalalain

29.Aqidatus salaf ashabul hadits

30.Syarh al-aqidah at-thahawiyah

31.Al-adzkar, an-nawawi

32.Tafsir al-kasyaf, az-zamahsyari

33.Diwanul imam syafi’i

34.Al-fawaid al-muntakhabat

35.Tafsir ruhul ma’ani

36.Hasiyah ibnul abidin

37.Majmu’ fatawa, ibn taimiyah

38.Nihayah al-qaul al-mufid

  1. Alwasiat imam Hanafi
  2. Nadzom jurumiyah

dll

[lihat Mereka memalsukan kitab-kitab karya ulama klasik:82-83]

disini adalah bukti nyata pemalsuan kitab kitab ulama sunni oleh wahabi :

  1. Pemalsuan Kitab alwasiat (imam Hanafi)
  2. Pemalsuan Kitab Ijtima’ al-Juyus al-Islamiyah ‘ala Ghazwi al-Mu’aththilah wa al-Jahmiyah (Ibnul Qayyim al-Jauziyah)
  3. Pemalsuan Kitab  ‘Aqidah as-Salaf Ashab al-Hadits (Imam  Abu Utsman As-Shobuni)
  4. Pemalsuan Kitab “Ash-Shawi ‘ala Tafsir Al-Jalalain”  (Imam ashawi asyafi’i)
  5. Pemalsuan kitab “al adzkar” (Imam Nawawi)
  6. Pemalsuan Kitab “Diwan Imam Syafii ” (Imam Syafii)
  7. Pemalsuan Kitab “jami’ushaghir” (Imam Suyuti) oleh Syaikh Albani alkadzab
  8. Pemalsuan  Kitab Nadhom Jurumiyah

Bukti Buktinnya: 

  1. Kejahatan Wahabi Yang Merombak Kitab al-Washiyyah (Imam Abu Hanifah) : Dia Allah Istawâ atas arsy dari tanpa memerlukan kepada arsy itu sendiri dan tanpa bertempat di atasnya

Kejahatan Wahabi Yang Merombak Kitab al-Washiyyah Karya Imam Abu Hanifah

Baca selengkapnya

Filsafat Ibnu Tufail

Ibn Tufail filosof Islam di bagian barat
Ibn Tufail, nama lengkapnya Abu Bakr Muhammad Ibn Abd al-Malik Ibn Muhammad Ibn Taufal. Ia lahir di Guadix, sebuah kota kecil dekat Granada, Andalusia, pada tahun 506 H/1110 M dan meninggal dunia di Maroko pada tahun 581 H/1185 M. ia berasal dari kota Arab keturunan qabilah Qais.
Informasi tentang sejarah dan latar belakang kehidupannya hampir sulit dijumpai. Demikian pula mengenai guru-guru sertaperjalanannya dalam menimba ilmu pengetahuan. Dugaan yang kuat mengatakan, bahwa ia pernah belajar di Seville dan Cordova, karena kedua kota tersebut sebagai pusat kegiatan akademik terbesar di Andalusia pada saat itu. Menurut Ibn al-Khatib, bahwa Ibn Taufail memperlajari ilmu kedokteran di Granada dan ada pula yang mengatakan bahwa ia murid Ibn Bajjah, akan tetapi ia sendiri mengaku tidak pernah bertemu dengan filosofi itu.
Berkat ilmunya yang luas dan semangat belajarnya yang terus menerus, Ibn Tufail selain dikenal sebagai seorang filosof juga sebagai seorang dokter, penyairm ahli matematika, astronomi dan fisika.

Baca selengkapnya

Hidup sehat Ala Rosululloh Saw

HIDUP SEHAT ALA ROSULULLAH SAW

Oleh : Dai Kembar
(Penceramah dan pemilik situs www.daikembar.com)

Para pakar kesehatan menyatakan bahwa udara sepertiga malam terakhir sangat kaya dengan oksigen dan belum terkotori oleh zat-zat lain, sehingga sangat bermanfaat untuk optimalisasi metabolisme tubuh. Hal ini jelas sangat besar pengaruhnya terhadap vitalitas seseorang dalam aktivitasnya selama seharian penuh.

Contohlah Rasulullah, yang setiap subuh selalu mendapat asupan udara segar. Beliau bangun sebelum subuh dan melaksanakan qiyamul lail. Biasanya orang yang memulai kehidupan di pagi hari dengan bangun subuh, akan menjalani hari dengan penuh semangat dan optimisme. Berbeda dengan orang yang tidak bangun di subuh hari, biasanya lebih mudah terserang rasa malas untuk beraktivitas.

Baca selengkapnya

Hukum Memakai Batu Akik

Banyak pertanyaan di benak masyarakat luas, dengan semakin maraknya para kaum Adam menyukai berbagai batu-batu perhiasan termasuk batu akik, mendorong saya untuk sedikit membicarakan hukum memakai batu akik. Memang sepanjang pengamatan saya, akhir-akhir ini demam cincin berbatu akik atau batu mulia lainnya meningkat dengan tajam. Buktinya adalah menjamurnya para padagang batu akik di mana-mana. Mulai harga yang puluhan ribu sampai jutaan. Bahkan kadang harganya lebih tinggi dari emas. Saya akan mengemukakan sebuah riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan batu mata cincinya berasal dari negeri Habasyi. عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم “Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuta dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim) Menurut Imam Nawawi para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah batu yang berasal dari Habasyi. Artinya batu mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata cincinya berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam. Sedangkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin Malik yang menyatakan mata cincinya itu terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu ‘Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Dari sinilah kemudian lahir pendapat lain yang mencoba untuk mempertemukan riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari. Menurut pendapat ini, baik riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim maupun Shahih al-Bukhari adalah sama-sama sahihnya. Maka menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya dari batu yang berasal dari Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain menyatakan bahwa batu mata cincin beliau itu dari batu akik. وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا ) قَالَ الْعُلَمَاءُ يَعْنِى حَجَرًا حَبَشِيًّا أَىْ فَصًّا مِنْ جَزْعٍ أَوْ عَقِيقٍ فَإِنَّ مَعْدِنَهُمَا بِالْحَبَشَةِ وَالْيَمَنِ وِقِيلَ لَوْنُهُ حَبَشِىٌّ أَىْ أَسْوَدُ وَجَاءَ فِى صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ رِوَايَةِ حَمِيدٍ عَنْ أَنَسٍ أَيْضًا فَصُّهُ مِنْهُ قَالَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ هَذَا أَصَحُّ وَقَالَ غَيْرُهُ كِلَاهُمَا صَحِيحٌ وَكَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ مِنْهُ وَفِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ حَبَشِىٌّ وَفِى حَدِيثٍ آخَرَ فَصُّهُ مِنْ عَقِيقٍ “(Dan mata cincinnya itu mata cincin Habasyi). Para ulama berkata maksudnya adalah batu Habasyi yaitu batu mata cincin dari jenis batu merjan atau akik. Karena keduanya dihasilkan dari penambangan batu yang ada Habsyi dan Yaman. Dan dikatakan (dalam pendapat lain) warnanya itu seperti kulit orang Habasyi yaitu hitam. Begitu juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari riwayat dari Hamid dan Anas bin Malik yang menyatakan bahwa mata cincinya itu dari perak. Menurut Ibnu Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa keduanya adalah sahih, dan Rasulullah saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz, 14, h. 71) Namun terdapat keterangan lain yang menyatakan bahwa apa yang dimaksudkan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah salah satu jenis batu zamrud yang terdapat di Habasyi yang berwarna hijau, dan berkhasiat menjernihakan mata dan menjelaskan pandangan” وَفِي الْمُفْرَدَاتِ نَوْعٌ مِنْ زَبَرْجَدَ بِبِلَادِ الْحَبْشِ لَوْنُهُ إِلَى الْخَضْرَةِ يُنَقِّي الْعَيْنَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ “Dan di dalam kitab al-Mufradat, (batu cincin yang berasal dari Habasyi) adalah salah satu jenis zamrud yang terdapat di Habasyi, warnanya hijau, bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan” (Lihat Abdurrauf al-Munawi, Faidlul-Qadir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1451 H/1994 M, juz, 5, h. 216) Lantas bagaimana hukum memakainya?

Baca selengkapnya

Peradaban Daerah Di Sekitar Semenanjung Arabia

Peradaban Daerah Di Sekitar Semenanjung Arabia. Jazirah Arab yang terletak di sebelah barat-daya Asia, terbagi atasdua bagian, yakni tengah dan bagian tepi. Bagian Tengah Bagian tengah Jazirah Arab terdiri dari tanah pegunungan yang tandus, sebab itu penduduknya hidup sebagai nomaden, yakni mereka hidup berpindah-pindah, mencari daerah yang subur, untuk makan bagi ternak mereka. Penduduka daerah … Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page