Pembagian Ahkamul khamsah
Perlu diketahui bahwa Ijab, Nadb, Tahrim. Karahah, dan ibahah itu akan mengakibatkan adanya perbuatan mukallaf dan adanya perbuatan mukallaf itu karena adanya hukum itu sendiri. Hukum itu semuanya ada lima macam, maka para ulama ilmu fiqih menamakannya dengan istilah Al-Ahkamul Khamsah, artinya hukum yang lima, yaitu;
- Wajib : bila dikerjakan diberi pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat siksa. Wajib itu sendiri kadang-kadang disebut fardu, seperti salat, zakat, puasa, haji dan lain –lain.
- Sunnat : dikerjakan diberi pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapat siksa seperti shalat hari raya, puasa senin kamis, dan lain-lain.
- Haram : yaitu bila dikerjakan akan mendapat siksa dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala, seperti makan bangkai, zina, membunuh dan lain-lain.
- Mubah : yaitu bila dikerjakan tidak akan disiksa dan bila ditinggalkan pun tidak akan disiksa seperti tidur, istirahat, minum dan dan lain-lain.
- Makruh : yaitu bila ditinggalkan akan diberi pahala dan bila dikerjakan tidak akan disiksa, seperti menghembuskan minuman ketika mau minum, merokok, memakan bau-bauan dan lain-lain.