Orang Yang Berhak Menjadi Peserta Ijma’
Dari hadist “Ummatku tidak bersepakat kepada kesesatan. “ (H.R. Abu Dawud dan Turmudzi) dapat dipahami bahwa keyakinan Rasulullah terhadap umatnya dalam menentukan sesuatu hukum adalah demi kemaslahatan bukan untuk kesesatan, maka orang-orang yang berhak menjadi peserta ijma bukanlah setiap orang tetapi mereka yang memenuhi syarat sebagai mujtahid, yaitu:
- Orang yang mengetahui dengan baik bahasa Arab dengan segala seluk beluknya.
- Orang yang mengetahui dengan baik isi Al-Qur’an.
- Orang yang mengetahui dengan baik Sunnah Rasul yang berhubungan dengan hukum.
- Orang yang mengetahui ushul Fiqih da qawaidul fidhiyah kulliah.
- Orang yang mengetahui masalah-masalah yang telah diijma’i ulama.
- Orang yang mengetahui segala rahasia-rahasia tasyri’.
- Orang yang mempunyai sifat adil dan jujur.
- Orang yang mempunyai niat suci dan i’tikad yang ikhlas yang ikhlas.
Syarat-syarat tersebut di atas semuanya mutlak diperlukan bagi peserta ijma, sebab hal itu akan mendukung terhadap keabsahan dari hasil ijma sendiri serta dapat diikuti dan dipercayai oleh semua ummat muslimin.