Pengertian Sebab
Sebab yaitu sesuatu yang dijadikan pokok yang karenanya menjadikan sesuatu hukum yang lain dengan tidak adanya sesuatu itu menjadi hilangnya hukum yang lain.
Contoh
Artinya:
“Barang siapa yang melihat bulan hendaklah ia berpuasa” (al-Baqarah 183).
Sebab melihat bulan maka wajib melaksanakan puasa.
Artinya:
“Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangannya” (Al-Maidah 183).
Dalam firman di atas, mengapa ia dipotong tangannya? Sebab ia mencuri. Jadi adanya hukum potong tangan karena adanya mencuri dan jika tidak mencuri tidak ada hokum potong tangan.
- Nikah menjadi sebab adanya hak waris mewarisi antara suami dan istri dan talak menjadi hilangnya hak waris mewarisi antara suami dan istri.
Dilihat dari contoh-contoh di atas, yaitu melihat bulan, mencuri, dan menikah itu disebut sebab yang bersifat hukum taklifi adapun wajib puasa , potong tangan dan waris mewarisi itu disebut Musabbab yang bersifat taklify.
Sebab dibagi dua yaitu:
- Sebab yang bila dikerjakan berada di luar kesanggupan mukalaf, atau berada dalam keadaan madhorot, seperti sebabnya karena tidak ada makanan, maka menjadikan ia boleh memakan bangkai, jika hanya itu yang ada. Tidak ada makanan adalah diluar kesangguapan mukallaf.
- Sebab yang benar-benar berada dalam kesanggupan mukallaf untuk mengusahakannya, seperti adanya kesanggupan kawin maka datanglah hak waris mewarisi.
Dalam contoh-contoh di atas Nampak adanya pertalian yang erat antara sebab dan musabbab, jika mengerjakan sebab maka secara disadari atau tidak, berarti mengerjakan musabba, artinya dengan mengerjakan sebab itu, ia harus memikul resiko dari perbuatannya.
Selain harus memikul resiko juga bagi orang yang telah mengerjakan sebab ia tidak bisa mengelak dari adanya musabbab. Karena itu setiap sebabnya baik maka akan datang musababnya pun demikian pula, tetapi tidak setiap sebabnya jelek berakibat jelek, ada juga yang musabbabnya baik, seperti peperangan (berjihad) membela agama Allah, yang sebabnya jelek karena terjadi pembunuhan tetapi akibatnya baik yaitu tegaknya agama Islam.