Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber hukum

Kedudukan Al-Qur’an Sebagai Sumber hukum

Jika timbul suatu persoalan hukum, maka para ahli fatwa pertama-tama mencari penetapan hukumannya dalam Nash Qur’an, karena Al-Qur’an adalah sumber hukum yang pertam, selain itu Al-Quran juga sebagai dalil pertama dari segala dalil, tidak ada dalil lain daripadanya. Adapun dalil-lainya lainnya hanya kembali kepada Al-Qur’an . Karena itu apabila kita menemuka hukum dalam Al-Qur’an maka tidak boleh lagi mencari dalil lainnya, kecuali untuk menafsirkannya.
Apabila kita menemukan hukum pada selain Al-Qur’an seperti Al-Sunnah dan Ijtihad, maka Al-Qur’an dijadikan sebagai dasar pertama. Adapun dasar Al-Qur’an sebagai dasar pertama itu tersebut dalam firman Allah:
a. Artinya:
“Maka berpeganglah kepada apa yang diwahyukan kepadamu” (Az-Zukhruf 43).
b. Artinya:
“Dan inilah sebuah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertawakallah agar kamu diberi rahmat” (Al-An’am 155).
c. Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya” (An-Nisa 49).
Dalam beberapa ayat di atas teranglah, bahwa Al-Qur’an itu sebagai pegangan hukum yang harus diikuti dan dipegangi yang kedudukannya sebagai sumber hukum.

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page