Hukum haji anak kecil

Haji anak kecil

Bagaimana hukum anak yang belum balligh melakukan haji?

Anak yang belum balligh bila melakukan haji, adalah sah hajinya, tetapi tidak wajib. Artinya haji ank kecik yang belum balligh tidak tergolong wajib oleh karenanya bila telah dewasa ia wajib mengerjakan haji lagi, bila kuasa.

Sebagaimana dalam hadits:

Dari ibnu ‘Abbas r.a: bahwasanya nabi saw ber jumpa dengan kafilah di rauha, suatu tempat di dekat madinah, beliau bertanya: “siapa kaum ini.?” Mereka menjawab “kaum muslimin” dan mereka bertanya lagi: “maka seorang wanita memperlihatkan seorang anak kepada rasulullah dan berkata: “apakah bagi anak ini ada haji ?” beliau menjawab : “ya. Dan bagimu pun ada ganjaran.”  (HR.Muslim)

Jadi anak kecil boleh saja atau sah melakukan ibadah haji, tetapi tidak tergolong wajib.

Sabda Rasulullah  Muhammad saw:

Beliau berkata. “ barang siapa dari anak-anak yang telah haji, sesudah balligh maka hendaklah ia melakukan haji kembali dan barang siapa dari hamba yang telah haji, kemudian sesudah ia dimerdekakan, hendaklah ia pergi haji kembali.” (HR. Baihaqi)

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page