Pengertian dan Hukum Qurban

PENGERTIAN DAN HUKUM QURBAN

PENGERTIAN QURBAN/KURBAN
Kata qurban atau kurban berasal dari bahasa arab qurban asal kata dari quroba (fi’il madli) yaqrubu (fi’il mudhori) qurbanan (mashdar), artinya dekat (dalam bahasa sundanya, deuheus). Ini artinya bahwa tujuan dari qurban tersebut adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, diluar tujuan itu tidak boleh.
Menurut istilah atau menurut ilmu fiqih, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewab sembelihan maupunyang lainnya atau juga qurban itu adalah mnyembelih hewan pada hari raya idul adlha (haji) dan tiga hari kemudian (hari tasyrik) dengan tujuan ibadah kepada Allah. Qurban disebut juga Udh-hiyah.

HUKUM QURBAN/KURBAN

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page