Banyak pertanyaan di benak masyarakat luas, dengan semakin maraknya para kaum Adam menyukai berbagai batu-batu perhiasan termasuk batu akik, mendorong saya untuk sedikit membicarakan hukum memakai batu akik. Memang sepanjang pengamatan saya, akhir-akhir ini demam cincin berbatu akik atau batu mulia lainnya meningkat dengan tajam. Buktinya adalah menjamurnya para padagang batu akik di mana-mana. Mulai harga yang puluhan ribu sampai jutaan. Bahkan kadang harganya lebih tinggi dari emas. Saya akan mengemukakan sebuah riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan batu mata cincinya berasal dari negeri Habasyi. عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم “Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuta dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim) Menurut Imam Nawawi para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah batu yang berasal dari Habasyi. Artinya batu mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata cincinya berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam. Sedangkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin Malik yang menyatakan mata cincinya itu terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu ‘Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Dari sinilah kemudian lahir pendapat lain yang mencoba untuk mempertemukan riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari. Menurut pendapat ini, baik riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim maupun Shahih al-Bukhari adalah sama-sama sahihnya. Maka menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya dari batu yang berasal dari Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain menyatakan bahwa batu mata cincin beliau itu dari batu akik. وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا ) قَالَ الْعُلَمَاءُ يَعْنِى حَجَرًا حَبَشِيًّا أَىْ فَصًّا مِنْ جَزْعٍ أَوْ عَقِيقٍ فَإِنَّ مَعْدِنَهُمَا بِالْحَبَشَةِ وَالْيَمَنِ وِقِيلَ لَوْنُهُ حَبَشِىٌّ أَىْ أَسْوَدُ وَجَاءَ فِى صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ رِوَايَةِ حَمِيدٍ عَنْ أَنَسٍ أَيْضًا فَصُّهُ مِنْهُ قَالَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ هَذَا أَصَحُّ وَقَالَ غَيْرُهُ كِلَاهُمَا صَحِيحٌ وَكَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ مِنْهُ وَفِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ حَبَشِىٌّ وَفِى حَدِيثٍ آخَرَ فَصُّهُ مِنْ عَقِيقٍ “(Dan mata cincinnya itu mata cincin Habasyi). Para ulama berkata maksudnya adalah batu Habasyi yaitu batu mata cincin dari jenis batu merjan atau akik. Karena keduanya dihasilkan dari penambangan batu yang ada Habsyi dan Yaman. Dan dikatakan (dalam pendapat lain) warnanya itu seperti kulit orang Habasyi yaitu hitam. Begitu juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari riwayat dari Hamid dan Anas bin Malik yang menyatakan bahwa mata cincinya itu dari perak. Menurut Ibnu Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa keduanya adalah sahih, dan Rasulullah saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz, 14, h. 71) Namun terdapat keterangan lain yang menyatakan bahwa apa yang dimaksudkan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah salah satu jenis batu zamrud yang terdapat di Habasyi yang berwarna hijau, dan berkhasiat menjernihakan mata dan menjelaskan pandangan” وَفِي الْمُفْرَدَاتِ نَوْعٌ مِنْ زَبَرْجَدَ بِبِلَادِ الْحَبْشِ لَوْنُهُ إِلَى الْخَضْرَةِ يُنَقِّي الْعَيْنَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ “Dan di dalam kitab al-Mufradat, (batu cincin yang berasal dari Habasyi) adalah salah satu jenis zamrud yang terdapat di Habasyi, warnanya hijau, bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan” (Lihat Abdurrauf al-Munawi, Faidlul-Qadir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1451 H/1994 M, juz, 5, h. 216) Lantas bagaimana hukum memakainya?
Kajian Hukum Islam
AMALAN SUNNAH / HUKUM DAN PERMASALAHANNYA
Hukum istigotsah atau meminta pertolongan ke hamba allah yang gaib
Hukum meminta pertolongan ke hamba allah yang gaib
Dalam manaqib tersebut terdapat nadzoman yang berbunyi :
عباد الله رجال الله آغيثونا لاجل الله # وكونوا عوننا لله ……..الح
Nadzoman ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai bentuk dari meminta atau berdoa kepada selain Alloh yang diancam oleh Alloh dalam QS Al Fathir 13-14 yang artinya:
13. Dia memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam dan menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan. yang (berbuat) demikian Itulah Allah Tuhanmu, kepunyaan-Nyalah kerajaan. dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.
14. jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. dan dihari kiamat mereka akan mengingkari kemusyirikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui[1251].
Benarkah sangkaan tersebut?. tulisan ringan ini akan berusaha untuk menggali lebih jauh tentang hal itu.
Hukum berdoa dengan mengangkat tangan
HUKUM BERDOA DENGAN MENGANGKAT TANGAN Ulama sepakat bahwa berdoa dengan ngangkat tangan boleh dan bahkan sunnah, sebab Nabi saw, bila berdoa selalu mengangkat tangan, bahkan sampai terlihat ketiak putihnya, seperti dalam sholat istisqo’. Dan nabi saw, menganjurkan jika berdoa hendaknya untuk mengangkat kedua tangannya . Banyak hadist yang menunjukan anjuran untuk mengangkat kedua tangannya ketika … Baca selengkapnya
Hukum sholat dhuha berjamaah
Hukum sholat dhuha berjama’ah
Menurut Imam Ar-Rauyani dan Imam Ar-Rafi’I maksimal 12 roka’at. Dikerjakan dengan sekali salam setiap dua roka’at. Waktunya sejak terbit matahari hingga tergelincirnya (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 4/35-36).
Sebenarnya memang sholat sunnah dluha menurut sebagian ulama tidak disunnahkan/disyari’atkan untuk dilakukan secara berjama’ah (Imam Nawawi, Raudlah Ath-Thalibin, 1/122; As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin 1/272).
Namun, sebagian ulama lain menemukan dalil yang membolehkan sholat dluha secara berjamaah. Misalnya syeikh Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al-Jami li Ahkam Ash-Shalah, 2/399).
Dalam kitab fathul bari (Syarah Shahih Bukhari) karya Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dinukilkan hadits ‘Itban bin Malik, lalu orang-orang berdiri di belakang beliau dan mereka pun shalat dengan beliau (fa-qoomuu waraa’huu fa-sholluu bi-shalaatihi) [ibnu Hajar al-‘Asqalani, fathul Bari, 4/177].
Imam Ibnu hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa hadits diatas adalah hadits riwayat Imam Ahmad. Beliau juga menyatakan bahwa hadits yang semakna ini telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Ibnu wahab binyunusra. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, fathul Bari, 4/177; HR. Ahmad no. 22657; ibnu huzaimah no 1165)
Kitab lain yang menyatakan bolehnya sholat Dluha berjamaah adalah
Hukum aqiqah setelah dewasa
Menurut beberapa ulama tabi’in, yaitu ‘atha’ Al-Hasan Al-Bashri, dan ibnu Sirin , juga berpendapat Imam Syafi’I, imam al-Qaffal asy-Syasyi (madzhab syafi’i) dan satu riwayat dari Imam Ahmad, orang yang waktu kecilnya blum di aqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadits riwayat Anas r.a bahwa nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai Nabi). (HR.Baihaqi; As-sunan Al-kubra, 9/300; mushanaf Abdur razaq, no.7960; thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil al-atsar no 883).
Namun menurut pendapat malikiyyah dan riwayat lain dari Imam ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum di aqiqahi, tidak mengqiqhi dirinya stelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyari’atkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengqiqahi dirinya setelah dewasa. Slain itu hadits dari Anas r.a yang menjelaskan Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri itu tadi dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil. (lihat:Hisamuddin ‘Afanah, Ahkamul Aqiqah, hlm 137; Maryam Ibrohim hindi, Al-aqiqh fi Al-Fiqih Al-islam, hlm.101; m.Adib Kalkul,Ahkam al-Udhiyyah wa Al-‘Aqiqah wa At-Tadzkiyyah,hlm.44).
Meskipun sebagaian ulama seperti
Kisah-kisah ajaib tentang mimpi dan tafsirnya
Kisah-kisah ajaib tentang mimpi dan tafsirnya
Mimpi sholat di atas ka’bah
Suatu hari datanglah seorang lelaki kepada Sa’id bin Musayyab ra, katanya, “Saya bermimpi, seakan-akan saya sholat diaatas Ka’bah, apakah itu artinya?” Tanya lelaki itu, Sa’id bin Musayyab menjawab, “wahai……takutlah kepada allah, karena aku merasa yakin bahwa dirimu telah keluar dari agama Islam:
“tuan, di hadapan anda, saya bertobat dari ucapan orang-orang aliran ilmu kalam paham qodariyyah (bukan dibaca qodiriyyah kalau qodiriyyah itu thoriqoh qodiriyyah). Karena sesungguhnya, saya telah mengikuti ucapan mereka selama 2 bulan”’ ujar lelaki itu.
Mimpi adzan
Dikisahkan ada seorang lelaki datang menghadap kepada
Cara mengamalkan Ilmu Hikmah
TATA CARA YANG BENAR DAN YANG HARUS DILAKUKAN DALAM MENGAMALKAN ILMU HIKMAH
Banyak kitab-kitab ilmu hikmah karya Ulama-ulama ahli tasawuf diantaranya kitab Al-Aufaq karya Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali, Sirrul Al-Jalil karya Syekh Abi Hasan Asy-Syazily RA, Manbaul Ushulul Al-Hikmah karya Syekh Ali Al-Boani, Syamsul Ma’arif dll. Semua ilmu hikmah banyak lahir dari Ulama-Ulama
Hukum Pengobatan dengan Al-Qur’an dan Asma Ilahiyyah
Di ambil dari sebagian kitab:
(Al-Ajwibatul Gholiyah)
Karya:
As-Sayyid al-‘Alamah al-Faqih al-Habib Zaenal ‘Abidin bin Smith al-Alawi al-Husaini as-Syafi’i r.a
(Ulama besar Ahli Fiqih dari Madinah al-Munawwaroh)
Bagaimana hukum menggunakan Azimah/ isim/mantra untuk kesembuhan orang sakit?
Hukum tabaruk “ngalap berkah” menurut pandangan Islam
Tabaruk itu adalah mengambil berkah dari sesuatu. Berkah sendiri yang berarti kebaikan, kasih sayang, keberuntungan.
Sedangkan tabaruk menurut Prof.DR.Jalaludin Rahmat yang di kenal dengan Kang Jalal, tabaruk itu adalah
Keutamaan Orang yang selalu Membaca Sholawat
Keutamaan Orang yang selalu Membaca Sholawat
Allah Berfirman salam surat Al-Ahzab ayat 56 :
“ Innallooha wal malaaikatahu yusholluuna ‘alan nabiy yaa ayyuhal ladziina aamanuu sholluu wasallimuu tasliimaa.”
ARTINYA:
“Sesungguhnya Allah dan Para malaikat-Nya membaca sholawat kepada Nabi. Hai! Orang-orang yang beriman bersholawatlah kamu kepada Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”
DIJELASKAN DALAM KITAB AFDLOLU SHOLAATU WASSADAAT HALAMAN 51-53 YAITU :