Macam-macam Ijma
Jika ditinjau dari segi masanya dapat dilihat macam-macam ijma’, yaitu:
- Ijma Shahabat. Yang dimaksud ialah jaman khalifah Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali. Ijma mereka ini dapat dijadikan hujjah dengan didasarkan kepada sabda Nabi saw.:“Berpeganglah kamu sekalian kepada cara-caraku dan cara-cara khulafaur Rasyidin” (H.R. Abu Dawud). Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad menurut nukila Ibnu Hazm. Imam Ahmad adalah seorang yang mengakui hujjah Ijma bila betul nyata ujudnya dan yang nyata ini hanya pada masa shahabat.
- Ijma Abu Bakar. Mengenai terjadinya Ijma’di masa abu bakar dapat diikuti riwayat Al-Baghawi dan Ma’mar bin Mihram mengatakan: “Abu Bakar apabila mendapat sesuatu perkara untuk diputuskan, mencari dasar pada Al-Qur’an. Apabila terdapat dalam Qur’an untuk menyelesaikan masalah itu maka penyelesaiannya berdasarkan Al-Qur’an. Apabila tidak mendapatinya maka ia mencarinya pada Sunnah dan dihukum dengan Sunnah, dan bila ia mendapat kesukaran dalam mendapatkan informasi pada Sunnah, maka ia bertanya pada para shahabat kalau-kalau ada di antara para shahabat yang mengetahui bahwa Nabi pernah memutuskan masalah seperti itu. Bila tidak didapati, ia kumpulkan para sahabat untuk mengadakan musyawarah memecahkan masalah itu, lalu Abu Bakar memutuskan sesuatu dengan hasil permusyawaratanitu (Ijma’)”.
- Ijma Ulama Madinah. Pemimpin rakyat yang dikumpulkan oleh Abu Bakar di waktu terjadi peristiwa tersebut di atas bukan dari seluruh kaum muslimin, tetapi dari kalangan rakyat Madinah sehingga disebut dengan ijma ulama Madinah.
- Ijma Ulama Kuffah dan Basyrah. Mereka ulama Kuffah dan Basyrah bersatu untuk memutuskan sesuatu persoalan sehingga menghasilkan ijtihad jama’i tetapi kalau tidak terjadi ijma maka mereka berijtihad secara pribadi, di antara tokoh-tokoh ulama Kuffah seperti: Sya’id bin Musayyab (W. 94 H), Amir bin Surahil As-Shiby (W. 104 H) dan yang lainnya, sedangkan di antara tokoh-tokoh ulama Basyrah seperti Al-Qamah bin Wais An-Naqai (W. 62 H), Ibrahimbin Yazid (W. 95 H) dan lain-lain.
- Ijma Umar dan Abu Bakar. Khalifah Umar apabila menghadapi suatu persoalan tidak didapati hukumnya dalam Qur’an dan Hadist, beliau mencari keputusan Abu Bakar, apakah Abu Bakar pernah memberi keputusan dalam hal itu, jika tidak didapati maka beliau mengumpulkan tokoh-tokoh kaum muslimin. Apabila mereka sepakat kepada sesuatu hukum, maka diputuskanlah dengan hukum yang telah mereka sepakati itu.
- Ijma Itrah (yaitu ahli bait golongan Syi’ah). Ijma ini adalah ijma golongan pendukung Ali ra. Menurut pendapat mereka Ali dan keturunannya adalah paling berhak untuk memegang jabatan khalifah, sebab Ali telah menerima wasiat jabatan tersebut Rasulullah. Golongan mereka ini menolak ijma dan fatwa para shahabat, tetapi hanya mau menerima ijma dan fatwa-fatwa Imam mereka sendiri.
Dari keenam ijma tersebut secara singkatnya dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
- Ijma Qauly (Qath’i, Bayany, Sharih, Haqiqi), yaitu persepakatan dan persetujuan semua ahli ijtihad atas mujtahid yang lain dengan mengutarakan persepakatan dan persetujuannya melalui tulisa atau perkataan.
- Ijma Suquty, yaitu persetujuan yang tidak langsung atas mujtahid lain, yaitu dengan dengan diamnya atau tidak menyangkalnya atas ijma orang lain dan tidak mengatakan pendapatnya. Diamnya itu bukan karena takut atau malu, lalu diamnya dianggap menyetujui. Karena Ijma Suquty ini didasarkan kepada anggapan, maka disebut Ijma Dhanny.
Hukum Ijma menurut para Ulama
Sebagian ulama berpendapat, bahwa jika yang menetapkan itu hakim dan didiamkan oleh para ulama belum dapat dijadikan hujjah, tetapi kalau berdasarkan ketetapan seseorang ahli fiqih lalu didiamkan oleh ulama yang lain, maka dipandang ijma karena ketetapan itu keluarnya dari seorang ahli fiqih.
Menurut Imam Syafi’i Ijma yang sebenarnya hanya Ijma Qauly, sebab bersifat Qath’i, tetapi menurut Madzhab Hanafy, Ijma yang sebenarnya adalah Ijma Qauly dan Ijma Suquty jika ijma suquty itu diketahui serta hukum yang telah ditetapkan baginya itu sampai kepada para mujtahid yang tidak mengeluarkan pendapat lalu ternyata mereka diam dan diamnya itu jelas pula diketahui.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ijma itu bisa dijadikan hujjah dalam urusan amal, bukan dalam urusan i’tikad, sebab kehujjahan ijma tersebut telah ditunjukan oleh Al-Qur’an dan Hadist, sebagaimana tersebut dalam Qur’an:
“Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Allah dan taatlah kepada RasulNya dan patuhilah orang-orang yang memerintah di antaramu” (An-Nisa 59).
Semua ulama telah sepakat bahwa dimaksud dengan orang-orang yang memerintah (Ulil Amri) dalam ayat di atas yaitu para ulama, yaitu dalam mengambil ketentuan dan keputusan pada suatu masalah berdasarkan kebulatan pendapat semua ulama, kebulatan tersebut karena cocoknya hukum itu dengan jiwa syari’at dan dasar-dasar hukum selama tidak menyalahi nash yang qath’i yaitu Qur’an dan Hadist, sungguh pun demikian kita wajib mengetahui betul bahwa pada hukum itu telah terjadi ijma’.