Yang menggugurkan taklif dalam kajian ushul fiqih

Hal-hal Yang Menggugurkan Taklif

Tempat berlakunya hukum Allah dan FirmanNya adalah perbuatan orang mukallaf tetapi hukum Allah dan firmanNya akan tidak berlaku atau dapat menggugurkan taklif disebabkan oleh hal-hal berikut:

  1. Karena tidak mampunya berbuat
  2. Menghilangkan kemampuan tetapi hanya bersifat meringankan, seperti bepergian, sakit dan haid.

Bagi orang gila sewaktu-waktu maka kewajiban selama gila tidak menjadi tuntutan tetapi dari sudut hartanya orang gila tetap diberi hukuman jika merugikan orang lain, sedangkan bagi orang yang tidur tidak dapat menghapuskan hukuman, hanya kewajiban hukum tersebut ditunda sampai ia bangun.

Bagi orang yang mabuk bukan karena masiat maka kewajiban tidak ada dan perbuatannya dianggap tidak sya, tetapi menurut sebagian ahli fiqih, jika mabuknya karena masiat seperti minum arak maka sebagai hukuman dianggap bahwa kecakapannya tidak hilang, karena itu talaknya pun menjadi syah, dan bagi orang yang sedang haid atau nifa, karena tidak menghilangkan kecakapan berbuat, maka diganti pada waktu yang lain.

Jika terjadi paksaan untuk keluar dari Islam, maka jika paksaan itu akan menghapuskan nyawa, hal ini tidaklah jadi persoalan sebagaimana Allah berfirman :

Artinya:

“Barang siapa yang kafir kepada Allah sesuadah dia beriman (dia akan mendapatkan kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa).” (An-Nahl 106)

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page