Pengertian Syah dan Batal
Syah, menurut bahasa “benar/betul” sedangkan menurut istilah, yaitu terwujudnya suatu perbuatan yang mengandung akibat bebasnya tanggung jawab di dunia dan terwujudnya pahala di akhirat sebagai pengaruh dari amal itu sendiri.
Menurut ulama fiqih Syah adalah “pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan, apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka pekerjaan itu tidak syah”.
Contoh :
Shalat yang tidak menghadap kiblat atau ketika dalam shalat tidak membaca fatihah, maka shalat tersebut tidak sah, sebab tidak memenuhi salah satu syarat atau rukun shalat.
Sedangkan perkataan Bathal menurut bahasa, adalah “gagal, tidak berguna atau tidak berlaku” menurut istilah yaitu “tidak terwujudnya suatu perbuatan (faidah secara syara) hingga berakibat tidak bebasnya tanggung jawab serta tidak dapat menggunakan qadha dan tidak pula terwujudnya pahala di akherat bagi yang mengamalkannya”.
Menurut ulama ahli fiqih Bathal, adalah suatu pekerjaan yang sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan tetapi kedatangan sesuatu yang dapat membathalkan pekerjaan itu.
Contoh:
Orang yang sedang shalat, tiba-tiba terkena hadas dan tertawa, atau bergerak yang bukan gerakan shalat lebih dari tiga kali berturut-turut, maka shalatnya menjadi bathal.