Pembagian wajib jika dilihat dari orang yang melaksanakannya yaitu dibagi dua juga, yaitu:
- Wajib ‘ain, yaitu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap pribadi mukallaf dengan tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti sholat fardlu yang lima waktu.
- Wajib kifayah, kewjiban yang harus dilaksanakan oleh sebagian orang, dan kewajiban itu menjadi terpenuhijika telah dilaksanakan oleh sebagian. Dan jika tidak ada seorangpun yang melaksanakannya maka semuanya akan menanggung dosa, seperti mensholatkan mayat atau mempelajari ilmu fiqih.