PEMBAGIAN WAJIB DILIHAT DARI UKURAN PELAKSANAAN
Jika dilihat dari ukuran melaksanakannya, maka wajib inipun dibagi dua, yaitu:
- Wajib muhadad, yaitu kewajiban yang telah ditentukan jumlahnya, dan kewajiban itu akan tetap menjadi tanggungan selama belum dikerjakan, seperti sholat fardlu yang lima waktu.
- Wajib ghoir muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan jumlahnya, seperti infak.