Pembagian wajib dilihat dari ukuran pelaksanaan

PEMBAGIAN WAJIB DILIHAT DARI UKURAN PELAKSANAAN

Jika dilihat dari ukuran melaksanakannya, maka wajib inipun dibagi dua, yaitu:

  1. Wajib muhadad, yaitu kewajiban yang telah ditentukan jumlahnya, dan kewajiban itu akan tetap menjadi tanggungan selama belum dikerjakan, seperti sholat fardlu yang lima waktu.
  2. Wajib ghoir muhaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan jumlahnya, seperti infak.

 

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page