Ijma masa kini atau sekarang

Kemungkinan Ijma Pada Masa Kini

Di masa sekarang di mana perkembangan ilmu sangat cepat yang membawa masalah baru dengan cepat sangat diperlukan pengetahuan umum dan untuk mewujudkan peserta ijma sendiri diperlukan penyelidikan siapa yang berhak disebut ahli ijtihad dan siapa pula yang dapat menyelidikinya.

Karena itu menurut para ahli ushul fiqih sesudah jaman shahabat tidak mungkin terjadi proses pelaksanaannya tanpa menyinggung prinsip terjadinya ijma’ sebab ijma yang terjadi pada masa sekarang tidak berbeda dengan ijma dari keputusan musyawarah yang diambil oleh para ulama yang diambil oleh para ulama yang mewakili masyarakat, mereka itulah yang dinamai Ulil Amri (Ahlul Haaly Wal Aqdy).

Baca selengkapnya

Ijma Pada Masa Lalu

Ijma Pada Masa Lalu

Ketika Islam telah meluas dan para fuqaha shahabat banyak yang pindah ke negeri Islam yang baru maka timbulah usaha-usaha untuk mengatasi kejadian-kejadian baru yang dihadapi manusia dengan silih berganti sesuai dengan kemajuan yang terus berkembang.

Sekiranya ijtihad Jama’i atau ijtihad Fardy dalam mentahkikan hukum tidak boleh, sedang nash-nash terbatas pada yang telah ada, maka akan dialami kesempitan hidup, dalam hal ini tentu harus ada jalan keluar yaitu melalui musyawarah untuk mencapai ijma.

Jadi Ijma pada masa lalu bukanlah hanya kemungkinan tetapi memang sudah jelas adanya sebagaimana contoh ulama mujtahidin telah lama, seperti:

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page